Sergai (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menembak seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
DPO pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Wima Nutria alias Botak (26), warga Dusun IX Firdaus. Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai in diringkus di Rumah Makan Sempurna, Jalan Medan-Tebingtinggi Desa Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH.
“DPO kasus narkotika ini diringkus berdasarkan keterangan dua tersangka yang tertangkap sebelumnya pada hari Jumat, 17 Januari 2020 lalu yaitu Juar dan Indriansyah alias Kabul ” ujar Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Rabu, (5/2/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, setelah berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang makan di Rumah Makan Sempurna, petugas memperoleh informasi dari tersangka bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial R yang sedang menjalani hukuman.
“Nah, petugas selanjutnya melakukan undercoverbuy untuk menangkap bandar berinisial R dengan melalui perantara tersangka Botak ” jelas mantan Kapolres Batubara ini.
Namun sayang, Kapolres menyebutkan, tersangka berupaya merebut senjata petugas saat berupaya kabur sewaktu menunggu telepon untuk meyakinkan sang bandar berinisial R untuk bertransaksi.
“Oleh sebab itu, tersangka terpaksa ditembak pada bagian kakinya. Karena, tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan tidak diindahkan tersangka,” sebut orang nomor satu di Mapolres Sergai ini.
Usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Sultan Sulaiman, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti tersebut di atas serta timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp. 125 ribu langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKBP Robinson Simatupang seraya menambahkan pihaknya masih berupaya mengungkap jaringan narkotika para tersangka. (rks)