Batubara (Pewarta.co) – Pemberantasan narkoba hingga keakarnya sudah merupakan prioritas utama Polres Batubara beserta jajarannya. Upaya pemberantasan itu akan lebih cepat tercapai bila masyarakat dan Pers ikut mendukung dan bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
Demikian disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum didampingi Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi pada press release narkoba di depan gedung Mapolres Batubara yang baru di Lima Puluh, Senin (16/09/2019) petang.
Dikatakan Kapolres dari 5 kasus narkoba yang dirilis semuanya diduga merupakan pengedar narkoba dengan 8 tersangka. Dari 8 tersangka sabu tersebut sebanyak 4 tersangka terpaksa ditembak karena menabrak polisi, melawan dan mencoba melarikan diri.
Kasus tersangka yang menabrak polisi terjadi Rabu (11/09/2019) sekitar pukul 22.00 Wib di Jalinsum Simpang Padang Cukur Dusun II, Desa Suka Raja, Kec Air Putih, Kab Batu Bara.
Ketika hendak ditangkap, tersangka SO alias TN (37) warga Dusun II, Desa Pasar Lapan, Kec Air Putih melarikan diri dengan sepmor Kawasaki Ninja BK 4365 CD.
Seketika terjadi kejar-kejaran dengan personil lidik Polsek Indrapura. Pada saat kejar-kejaran tersangka menabrak Bripka Mediansyah Hasibuan hingga terjatuh dan mengalami luka luka.
Tersangka yang terus melarikan sepeda motornya terpaksa ditembak pada betisnya hingga jatuh tersungkur.
Polisi menemukan barang bukti 1 paket sedang sabu seberat 0,56 gram serta puluhan plastik klip kosong dan barang bukti lainnya.
Kasus narkoba berikutnya terjadi Sabtu (24/08/2019) sekitar pukul 01.30 Wib di Jl. Solo Dusun XI, Desa Suka Maju, Kec Tanjung Tiram, Kab Batubara. Pada kasus ini terdapat 4 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 48,78 gram serta 2 unit timbangan digital.
Keempat tersangka masing masing RS alias Amat (40) warga Bandar Khalipah Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang serta JN alias Kembar (49) warga Desa Baru Batang Kuis, Kab Deli Serdang bertindak sebagai penjual.
Sedangkan MY alias US (37) warga Jl. Solo Desa Suka Maju, Kec Tanjung Tiram serta SN alias Simin (33) warga Desa Lubuk Cuik, Kec Lima Puluh Pesisir bertindak selaku pembeli.
Berikutnya Rabu (28/08/2019) sekitar pukul 18.00 Wib dengan tersangka BL alias BR (18) warga Dusun VI, Desa Simpang Gambus, Kec Lima Puluh dengan barang bukti 9 paket sedang sabu seberat 10,22 gram dan 9 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya terjadi Rabu (29/08/2019) sekitar pukul 17.00 Wib dengan tersangka SS (44) warga Nagori Pematang Kerasaan, Kec Bandar, Kab Simalungun.
Dari tersangka yang ditembak betisnya karena mencoba melarikan diri ditemukan 47 butir pil ekstasi.
Terakhir kasus kepemilikan pil ekstasi 17 butir dengan tersangka RJL alias Belando (26) warga Desa Tanjung Seri, Kec Laut Tador, Kab Batubara. Penangkapan yang terjadi Jumat (30/08/2019) sekitar pukul 20.20 Wib terpaksa dengan menembak betis tersangka yang melawan dan berusaha melarikan diri. (yuk/red)