Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Walau sempat membuang barang bukti (barbut), RS (44) dan AR (40) tahun, keduanya warga jalan Dr Pinayungan Kelurahan, Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kota Padangsidimpuan, ditangkap Satres-Narkoba Polres Padangsidimpuan diJalan Abdul Jalil Nasution Kelurahan, Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kota Padangsidimpuan, Rabu 20 November 2019, sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.M.H Melalui Kasatres Narkoba AKP Charles Jhoson Panjaitan SH, mengatakan penangkapan kedua Pria tersebut bermula dari informasi masyarakat dimana di lokasi penangkapan sering adanya transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian Tim Satres narkoba Polres Padangsidimpuan saat penyelidikan dilakukan mencurigai kedua tersangka yang sedang melintas mengendarai sepeda motor Honda Astrea warna hitam dengan Nomor Polisi BB 5538 FB petugas nyetop kendaraan mereka dan saat itu petugas melihat AR membuang sesuatu dan berusaha melarikan diri namun petugas dapat nenangkapnya.
Petugas, kemudian mencari benda yang dibuang AR dan menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika golongan I Jenis sabu, selanjutnya Kedua tersangka dan barang bukti seberat 0,27 gram bersama satu unit Sepeda Motor Honda Astrea warna Hitam dengan Nomor Polisi BB 5538 FB.diibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rts/red)