• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Amankan 2 Pria Miliki Sabu

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Amankan 2 Pria Miliki Sabu

by Redaksi
Jumat, 2 September 2022
in Hukum
3
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua pria atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Kabupaten Asahan, Rabu (31/8/2022).

Kedua pria berinisial SL (29) warga Kisaran Kabupaten Asahan bersama SN (26) dan warga Sei Apung Jaya Kabupaten Asahan. Diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

bacajuga

Polisi Amankan Seorang Bandar Sabu di Jalan Seser Medan Tembung

Jadi Target Operasi, Bandar Sabu Percut Diringkus Polisi dengan Bukti 17,84 Gram

Polres Tanjungbalai Terima Tim Investigasi Dumas Terpadu Polda Sumut

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi  melalui Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan, pada Rabu (31/8/2022) pukul 15.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah Pimpinan Kanit I Satnarkoba Ipda HA Karo-karo, bersama dengan Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika.

Sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu yang berada di dalam sebuah rumah. Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan dua laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

Personel Satresnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan menemukan dua laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui yaitu SL dan SN.

Melihat kedatangan tim, kedua target mencoba melarikan diri dan bersembunyi di dalam kamar mandi. Pada saat didalam kamar mandi SL membuang satu bungkus plastik besar klip transparan yang berisi 32 bungkus plastik klip transparan kecil dan satu bungkus sedang plastik klip transparan berisi 18 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu. Melihat hal tersebut tim langsung mengamankan keduanya.

“Tim melakukan penggeledahan rumah tersebut yang disaksikan Kepala Dusun dan menemukan satu bungkus plastik klip transparan besar berisikan 42 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkoba jenis sabu di atas meja dan tiga bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah timbangan elektrik, tiga bal plastik klip transparan kosong didalam plastik asoy warna hitam dan satu buah brangkas warna hitam, uang tunai sebesar Rp.4.500.000, keseluruhannya didapat di dalam ruangan kamar,” terang Kasat.

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan di dapat dari seorang laki-laki berinisial BR (lidik) dan dilakukan pengejaran namun belum berhasil ditangkap karena rumah BR (dalam lidik) berdekatan dengan TKP sehingga ketika mengetahui penangkapan tersebut sempat melarikan diri.

“Kedua pelaku beserta barang buktinya yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka di jerat dengan pasal,” tukas Iptu Reynold Silalahi.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua tersangka adalah satu bungkus plastik sedang klip transparan berisi 18 bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 4,32 gram, satu bungkus plastik besar klip transparan berisi 32 bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 7,86 gram.

Satu bungkus plastik besar klip transparan berisi 42 bungkus plastik klip transparan kecil dengan berat kotor 10,22 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,17 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,26 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan dengan berat kotor 10,12 gram, satu buah timbangan elektrik,.satu buah handphone merk readme warna hitam, tiga bal plastik klip transparan kosong, satu buah brangkas warna hitam, satu lembar plastik asoy warna hitam, uang tunai sebesar Rp.670.000, uang tunai sebesar Rp.4.500.000 dan satu buah pipet sekop. Berat seluruhnya Narkotika jenis sabu berat bruto 52,95 gram.

“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , ancaman hukuman minimal 5 tahun,” katanya. (red)

Related Posts

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan
Hukum

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Hukum

Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan
Hukum

Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Hukum

Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Selasa, 30 September 2025
Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo
Hukum

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Selasa, 30 September 2025
Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu
Hukum

Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu

Selasa, 30 September 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani