Tanjungbalai (Pewarta.co) – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan seorang pria kasus narkoba di rumah di Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Kamis (8/9/2022) sore.
Tersangka berinisial A Aalias AB (36) warga Jalan M. Abbas Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai. Diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang layak di percaya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi, Rabu (14/9/2022) mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang sudah di ketahui ciri-cirinya memperjual belikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam sebuah rumah di Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Kamis (8/9/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II Satnarkoba bersama dengan opsnal yang berpakaian sipil melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersebut.
Melihat kedatangan petugas, laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui A Alias AB mencoba melarikan diri dari belakang rumah dengan cara melompati jendela dan petugas berhasil mengamankannya.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku A Alias AB ditemukan di dalam kantong celananya satu unit handphone merk Nokia dan uang senilai Rp 232.000
Lalu, dilakukan penggeledahan rumah disaksikan Kepling Lingkungan dan petugas menemukan satu kaleng rokok surya gudang garam yang didalamnya berisi satu bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,67 gram yang dibalut dengan tisu.
Selain itu satu ball plastik klip transparan kosong, satu buah timbangan elektrik letaknya di samping kaleng rokok surya gudang garam yang letak keseluruhannya didapat di jendela tertutup bagian dalam rumah dan ditemukan dalam kamar pelaku berupa dua buah plastik kecil klip transparan kosong dan dua buah pipet runcing yang letaknya di lantai.
Kemudian pelaku serta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keterangan A Alas AB, bahwa dirinya baru bebas dari LP Tanjungbalai pada Ttanggal 17 Agustus 2022, perkara memperjualbelikan narkotika tahun 2017 di hukum 6 tahun penjara (Residivis).
Pelaku juga mengakui barang bukti yang diamankan dan disita dijendela dalam kamar tidurnya adalah miliknya, terang Iptu Reynold Silalahi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,67 gram, satu buah kaleng rokok surya gudang garam, satu buah timbangan elektrik warna hitam silver, satu lembar tisu, satu ball plastik klip transparan kosong, satu buah handphone Nokia warna biru, dua buah pipet runcing dan uang tunai sebesar Rp 232.000 serta dua buah plastik kecil klip transparan kosong. (red)