Belawan(Pewarta.co)-Polisi kembali menangkap residivis kasus pencurian bernama Yudi (35), warga Jalan Selebes Gang 10 Kampung Perdamean Belawan II.
Padahal, Yudi sudah pernah merasakan pengapnya penjara.
Akan tetapi, hal itu tidak membuat residivis kasus pencurian ini jera dan kembali melakukan aksi kriminalnya.
Teranyar, Yudi ditangkap petugas Polsek Belawan karena mencuri sepeda milik Cut Salsabila Bharum pada Kamis (16/1/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu Reza dikonfirmasi membernarkan telah mengamankan sang residivis kasus pencurian tersebut.
“Iya, benar. Tersangka kita amankan setelah mencuri sepeda milik warga Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan,” ujar Iptu Reza kepada wartawan lewat sambungan telepon seluler.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka ini setelah petugas yang menerima informasi dari warga adanya pencuri sepeda diamankan.
“Terlebih dahulu tersangka ditangkap oleh warga sekitar karena kedapatan sedang mengangkat sepeda. Setelah itu, warga memberitahukan ke Polsek Belawan, dan petugas yang tiba di lokasi membawanya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Reza menyebutkan, tersangka itu merupakan residivis atas kasus yang serupa di wilayah hukum Polsek Belawan.
“Pelaku pernah menjalani masa hukuman satu setengah tahun penjara atas kasus pencurian. Dia (Yudi) telah bebas pada tahun 2016. Kedati demikian, pria yang tidak memiliki pekerjaan tidak jera sehingga kembali mencuri,” sebut Kanit Reskrim.
Akibat perbuatan itu, kata Reza, tersangka harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Belawan untuk proses lanjut.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya. (Dyt)