• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 28 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Edarkan Sabu-sabu, 2 Residivis di Asahan Kembali ke Sel

by bobsinabo
Selasa, 9 November 2021
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Asahan (Pewarta.co)-Terlibat kasus narkoba, dua residivis narkotika, PH (33) warga Dusun IV Bunut Barat Kecamatan Kisaran Barat dan AS (24) warga Dusun V Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring diamankan personel Satresnarkoba Polres Asahan.

“Tersangka PH dan AS ditangkap karena berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu” jelas Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatresnarkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Selasa (9/11/2021).

bacajuga

Streskrim Polres Asahan Ringkus 2 Pencuri

Tahanan Polres Asahan Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Sel

Anggota Komisi III DPR RI Kunker ke Polres Asahan

Perlu diketahui, lanjut dijelaskannya, kedua tersangka tersebut merupakan residivis Narkotika yang baru keluar dari penjara.

“Saat ditangkap, kedua tersangka tersebut sedang asyik menunggu pembeli sabu, sambil menunggu pembelinya, keduanya juga memakai sabu. Selain mengamankan kedua tersangka, kami juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0.20 gram yang siap edar,” terangnya.

AKP Nasri mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari rekannya berinisial A (29) yang merupakan warga Kabupaten Asahan.

“Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku A berhasil melarikan diri. Kini dirinya sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Kasatresnarkoba Polres Asahan menambahkan, untuk mempertanggung jawab perbuatannya, kedua tersangka tersebut akan kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (ded)

Previous Post

Pensiunan PNS Divonis 8 Bulan Penjara Palsukan Akta Autentik

Next Post

Dirut PUD Tindak Tegas Kapas Pusat Pasar 

Related Posts

Hukum

Tim Ojoloyo Ringkus 2 Pelaku Narkotika di Bangkinang Kota

Minggu, 28 Mei 2023
Hukum

Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos Zoom KTV Dituntut 6,3 Tahun Penjara

Jumat, 26 Mei 2023
Hukum

Satlantas Polres Aceh Timur Amankan Sepeda Motor Knalpot Brong

Kamis, 25 Mei 2023
Hukum

Kejari Asahan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Modus Bimtek ke APIP

Rabu, 24 Mei 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Asahan Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu

Rabu, 24 Mei 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Asahan Ringkus Kurir Ekstasi

Selasa, 23 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani