Medan (Pewarta.co)-Terdakwa Ir Bonard TF Pakpahan (75) divonis selama 8 bulan penjara.
Pensiunan PNS ini, terbukti bersalah melakukan pemalsuan akta autentik berupa surat tanah.
Dalam amar putusannya Hakim Ketua T Oyong, terdakwa warga Jakarta Timur yang menetap di Jalan Pabrik Tenun, Medan ini, melanggar Pasal 266 KUHPidana.
“Menjatuhkan terdakwa Ir Bonard TF Pakpahan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 bulan. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” tegasnya, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/11/2021).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang dalam pengungkapan perkara ini. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Singkat, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 9 bulan penjara.
Diketahui, berawal pada tahun 1992 terdakwa Bonard bersama dengan saksi Tjoen Pin alias Toni Lukman, akan melakukan jual beli tanah di Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 7,5 seluas 3.377 M2.
Karena Tjoen Pin ingin mengurus surat-surat tanah tersebut, maka saksi meminta terdakwa untuk memberikan surat-surat yang diperlukan guna pengurusan surat-surat tanah tersebut. Terdakwa pun memberikan satu bundel surat-surat tanah tersebut.
Akan tetapi, pada saat diberikan satu bundel surat-surat tanah, saksi tidak mengecek lagi surat-surat yang diberikan oleh terdakwa.
Lebih lanjut, pada saat akan dilakukan cek bersih oleh pihak Kecamatan, diketahui ada beberapa surat yang tidak asli (hanya berupa Fotocopi). Diantaranya, Surat Keterangan Tanda Ganti Kerugian tanggal 25 September 1954 yang ditandatangani oleh Penghulu Kampung Timbang Deli; Salinan Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor : SK/303/H/M/DA/72 tanggal 10 Februari 1972; dan Salinan Surat Mahkamah Agung RI Nomor : 1207K/Sip/1979 tanggal 30 Agustus 1980.
Atas hal itu, Tjoen Pin segera memberitahukan kepada terdakwa tentang kejadian tersebut. Namun terdakwa meminta saksi bertanggung jawab terhadap surat yang hilang. Kemudian, Tjoen Pin memberikan kuasa kepada Herman Kojaya Siregar, untuk mengurus surat-surat yang hilang guna kelengkapan jual beli tanah tersebut.
Singkat cerita, ternyata, SHM No : 3389 milik terdakwa sebagian dari tanah tersebut adalah milik saksi Kustandy yang telah dibeli dari saksi Tjoen Pin dan saksi Ahmad Sofyan. Atas kejadian yang di alami oleh saksi Kustandy, selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Medan. (red)