Asahan (Pewarta.co)-Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan residivis pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jalan Penggalang simpang Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Pelaku berinisial IJS (36), warga Jalan Asrama Bhayangkara Desa Sampali Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian P Simangunsong saat dikonfirmasi Sabtu (2/10/2021) siang, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar. Pelaku tersebut kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Panglima Polem No.95 Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang dilakukan pelaku pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 15.27 Wib,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kasat menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang diparkirkan di depan teras rumah.
Saat itu kunci kontak sepeda motor lengket di sepeda motor dan kemudian pelaku membawa lari sepeda motor milik korban,” ujar Kasat Reskrim
Berkat informasi warga, pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan pelaku di Jalan Penggalang simpang Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, bahwa ada seorang laki laki dicurigai yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor.
“Selanjutnya Personel Unit Jatanras Polres Asahan menuju lokasi dimaksud dan melihat pelaku yang dicurigai berada di lokasi tersebut kemudian Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dari hasil Interogasi, pelaku mengakui ada melakukan pencurian terhadap 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru dan pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Kota Medan. Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polres Asahan guna dilakukan penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim
Atas perbuatannya, kata Kasat, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 penjara. (red)