Medan (pewarta.co)
Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumut meringkus empat kurir narkotika dari dua lokasi berbeda serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2,8 kg sabu dan 8.600 butir pil ekstasi.
Penangkapan pertama, petugas Unit 1 Subdit II mengamankan 1 orang laki-laki atas nama Ansari Syah, warga Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, awal Maret kemarin. Dari tangannya, disita 1 ons sabu dan 8.600 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edi Iswanto, melalui Kasubdit II, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya. “Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya penjual sabu, anggota mengikuti orang yang dicurigai di Jalan Perjuangan” ujar Hilman, Selasa (14/3/2017).
Hilman mengatakan, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian menggeledah dan menemukan 8.600 butir pil ekstasi dan 1 ons sabu di sepeda motor yang dibawa tersangka. “Saat ini tersangka dan barang bukti masih diperiksa dan kami akan melakukan pengembangan,” sebut Hilman.
Untuk TKP kedua, kata Hilman, Unit 4 Subdit II melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki dari kos-kosan VIP di kawasan Ringroad, Senin (13/3/2017) sore. Mereka adalah Mursalin (32) warga Jalan Banda Aceh Medan, Blangbladeh, Biereun Aceh, Mawardi Nurdin (32) warga Jalan Banda Aceh-Medan, Sigli, Pidie dan M Rizal (31) warga Blangreum Juempa Biereun Aceh. Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti 2,8 kg sabu.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu, kami melakukan pengeledahan di kost VIP di Jalan Ringroad dan ditemukan 8 ons sabu milik Mereka,” sebut Hilman.
Dikatakan Hilman, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain dan melakukan penggeledahan di rumah sepupu Muwardi di Jalan Budi Luhur No 204 A Helvetia, serta mengamankan 2 kg sabu di dalam motor. “Dari hasil pengakuan tersangka, barang bukti berasal dari Aceh yang didapat dari seseorang berinisial E (DPO). Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo 132 UU Nomor,” tukas Hilman. (red)