• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 28 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Penipuan Bermodus Telkomsel Poin Kuras Uang Nasabah dari Rekening Rp9,9 Juta 

by Redaksi
Rabu, 30 November 2022
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Seorang pelanggan PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel di Kota Medan, Aldi menjadi korban penipuan bermodus penukaran poin pada Rabu (29/11/2021).

Akibat kejadian itu, saldo di rekeningnya senilai Rp9.992.724,00 raib.

bacajuga

Awas Penipuan, Kabar Wakil Bupati dan Plt Sekda Tapsel berikan Bansos Hoaks

Ditipu Hingga 300 Juta, Rudy Polisikan Pengusaha Furniture

Tipu Korban Ratusan Juta, Revina Divonis 2,9 Tahun Penjara

Kejadian ini bermula saat seseorang yang mengaku dari pihak Telkomsel kartu Halo menghubungi Aldi melalui telepon WhatsApp, pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 09.56 WIB menggunakan nomor +1 (818) 699 9757.

Pelaku memberitahu bahwa korban memiliki 1.500 poin Telkomsel yang akan hangus pada akhir November ini.

“Saya kemudian mendapat tawaran untuk menukarkan poin. Opsi penukaran itu berupa pembebasan tagihan selama tiga bulan atau voucher belanja senilai Rp800 ribu. Korban selanjutnya memilih opsi voucher belanja yang bisa digunakan di Indomaret dan Alfamart,” kata Aldi kepada wartawan.

Kemudian, pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada pesan masuk ke nomor hp korban yakni berupa link Telkomsel untuk login ke aplikasi yang dikirimkan melalui sms atas nama TSEL-APPS.

Selanjutnya, korban disuruh mengirim link tersebut ke Whatsapp pelaku. Setelah itu, pelaku menyatakan bahwa opsi verifikasi voucher telah berhasil.

Dalam opsi voucher tersebut cukup menggunakan penukaran poin senilai 1.000. Artinya, korban masih memiliki sisa 800 poin lagi.

Pelaku pun kembali menawari korban untuk menukarkan 800 poin miliknya dengan deposit uang senilai Rp700 ribu yang akan masuk ke Bank Permata. Syaratnya, korban harus memberikan nomor kartu ATM dan tanggal lahir.

“Saya menerima link dari telkomsel dan pelaku meminta copy link dikirim ke WhatsApp tersebut. Lalu pelaku meminta nomor kartu ATM, Masa expired kartu dan kode cvv kartu. Lalu meminta kode otentikasi. Gak berapa lama dana saya di Bank Permata ter debet sebesar Rp9,9 juta lebih,” katanya.

Hal itu diketahui, setelah pihak bank Permata menghubungi korban dengan mengatakan bahwasanya ada transaksi di Dana sebesar Rp9.992.724,00.

“Saya taunya setelah pihak bank Permata memberitahu saya bahwa ada melakukan transaksi di Dana sebesar Rp9,9 juta lebih. Lalu saya mengatakan saya tidak ada melakukan transaksi, namun saya ada memberikan kode otentikasi yang dikirimkan pihak Bank Permata yang dibuat oleh pelaku ke nomor saya,” katanya.

Selanjutnya, pihak Bank Permata meminta agar korban langsung mendatangi kantor Bank Permata terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut dan membuat surat pernyataan dan sanggahan.

“Kemudian saya mendatangi kantor Bank Permata yang beralamat di Jalan Palang Merah, Medan melaporkan peristiwa tersebut dan pihak bank langsung memblokir ATM saya dan diganti dengan yang baru. Saya juga telah membuat surat pernyataan dan sanggahan terkait peristiwa yang saya alami,” ujarnya.

Selain melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Bank Permata, korban juga telah melaporkan yang telah merugikan dirinya ke pihak Dana dan ke pihak Telkomsel.

“Saya juga telah melaporkan hal ini ke pihak Dana melalui email. Pihak Dana mengatakan bahwa laporan saya sedang ditindaklanjuti. Dan saya diminta agar tidak membuat laporan yang baru, supaya proses penanganan berjalan lancar dan lebih cepat. Sementara pihak Telkomsel mengaku sudah melaporkan hal ini ke tim terkait dengan ID laporan 1-GCF6DIO dengan estimasi 60 jam, dan pihak Telkomsel berupaya agar permasalahan ini segera terselesaikan,” pungkasnya. (red)

Previous Post

Kapolrestabes Medan Sidak ke Satlantas

Next Post

Kurir 6000 Butir Ekstasi, 2 Terdakwa Divonis 16 Tahun Penjara

Related Posts

Hukum

Tim Ojoloyo Ringkus 2 Pelaku Narkotika di Bangkinang Kota

Minggu, 28 Mei 2023
Hukum

Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos Zoom KTV Dituntut 6,3 Tahun Penjara

Jumat, 26 Mei 2023
Hukum

Satlantas Polres Aceh Timur Amankan Sepeda Motor Knalpot Brong

Kamis, 25 Mei 2023
Hukum

Kejari Asahan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Modus Bimtek ke APIP

Rabu, 24 Mei 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Asahan Ringkus Terduga Pengedar Sabu-sabu

Rabu, 24 Mei 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Asahan Ringkus Kurir Ekstasi

Selasa, 23 Mei 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani