• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 19 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kurir 6000 Butir Ekstasi, 2 Terdakwa Divonis 16 Tahun Penjara

by Redaksi
Rabu, 30 November 2022
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Ardiansyah (18) dan Jordan Zein (28) dua Terdakwa kurir 6000 butir ekstasi divonis masing-masing 16 tahun penjara.

Putusan dibacakan hakim ketua Eliwarti, dalam sidang online di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/11/2022).

bacajuga

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ciduk Pasangan Kekasih Pemilik Ekstasi

Fantastis! Segini Harga Rubicon Oknum Hakim PN Medan

Heboh! Oknum Hakim Pamer Mobil Mewah Jeep Rubicon ke PN Medan 

Dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karenanya masing-masing dengan pidana penjara 16 tahun, denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan,” katanya.

Atas vonis tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum ya,” pungkas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 31 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa duduk di teras rumah bersama temannya Ardiansyah

Lalu Ferry (dalam lidik) datang menemui terdakwa dan saksi Ardiansyah dan menawarkan pekerjaan mengantarkan paket narkotika jenis pil ekstasi, lalu terdakwa dan Ardiansyah menyetujuinya.

Setelah sepakat, Ferry pulang ke rumahnya. Sedangkan terdakwa Jordan dan Ardiansyah ikut menyusul. Di rumah itu, Ferry menyerahkan satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 30 bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis pil ekstasi masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil warna merah muda berlogo bertuliskan WY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6000 butir.

JPU melanjutkan, Ferry menyuruh keduanya untuk mengantarkan barang haram itu ke Jalan Melati Raya Simpang Pemda, Tanjungsari, Medan Selayang. Lalu, sekira pukul 12.00 Wib, keduanya membawa ekstasi yang jumlahnya 6000 butir.

Namun, saat di perjalanan, petugas polisi yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan terdakwa, melakukan pengejaran dan menangkap terdakwa.

Setelah digeledah, dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan 6000 butir ekstasi tersebut. Dari pengakuan terdakwa, pil ekstasi tersebut atas suruhan Ferry dan terdakwa dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp100 ribu apabila berhasil mengantarkannya. (red)

Previous Post

Penipuan Bermodus Telkomsel Poin Kuras Uang Nasabah dari Rekening Rp9,9 Juta 

Next Post

YBM PLN Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Deliserdang

Related Posts

Hukum

Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Medan

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Padang Bolak Amankan 2 Pelaku Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Ganja di Sidakkal

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Muspika Pancurbatu Berantas Judi Tembak Ikan-ikan dan Peredaran Narkoba di Sibolangit

Sabtu, 17 Mei 2025
Hukum

Polda Riau Gagalkan Transaksi Narkoba, 2 Kilogram Sabu-sabu dan  Heroin DIsita

Sabtu, 17 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 TO Pengedar Sabu-sabu

Jumat, 16 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani