• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 6 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kurir 6000 Butir Ekstasi, 2 Terdakwa Divonis 16 Tahun Penjara

oleh Redaksi
Rabu, 30 November 2022
Rubrik: Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Ardiansyah (18) dan Jordan Zein (28) dua Terdakwa kurir 6000 butir ekstasi divonis masing-masing 16 tahun penjara.

Putusan dibacakan hakim ketua Eliwarti, dalam sidang online di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/11/2022).

bacajuga

Dituntut 3 Tahun atas Perkara ITE, Cewek Cantik Minta Bebas

Petani dan Mahasiswa asal Aceh Kurir 10 Kilogram Sabu-sabu Dituntut Mati

Pengacara Cantik Adukan Oknum Hakim ke Ketua PN Medan

Dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karenanya masing-masing dengan pidana penjara 16 tahun, denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan,” katanya.

Atas vonis tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum ya,” pungkas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 31 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa duduk di teras rumah bersama temannya Ardiansyah

Lalu Ferry (dalam lidik) datang menemui terdakwa dan saksi Ardiansyah dan menawarkan pekerjaan mengantarkan paket narkotika jenis pil ekstasi, lalu terdakwa dan Ardiansyah menyetujuinya.

Setelah sepakat, Ferry pulang ke rumahnya. Sedangkan terdakwa Jordan dan Ardiansyah ikut menyusul. Di rumah itu, Ferry menyerahkan satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 30 bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis pil ekstasi masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil warna merah muda berlogo bertuliskan WY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6000 butir.

JPU melanjutkan, Ferry menyuruh keduanya untuk mengantarkan barang haram itu ke Jalan Melati Raya Simpang Pemda, Tanjungsari, Medan Selayang. Lalu, sekira pukul 12.00 Wib, keduanya membawa ekstasi yang jumlahnya 6000 butir.

Namun, saat di perjalanan, petugas polisi yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan terdakwa, melakukan pengejaran dan menangkap terdakwa.

Setelah digeledah, dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan 6000 butir ekstasi tersebut. Dari pengakuan terdakwa, pil ekstasi tersebut atas suruhan Ferry dan terdakwa dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp100 ribu apabila berhasil mengantarkannya. (red)

Berita Sebelumnya

Penipuan Bermodus Telkomsel Poin Kuras Uang Nasabah dari Rekening Rp9,9 Juta 

Berita Selanjutnya

YBM PLN Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Deliserdang

BeritaLainnya

Hukum

Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Kasus Narkotika

Minggu, 5 Februari 2023
Hukum

Polsek Air Joman Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Sabtu, 4 Februari 2023
Hukum

Kejari Langkat Lakukan Restorative Justice, ini Perkaranya

Jumat, 3 Februari 2023
Hukum

Viral di Medsos, Pelaku Pemerasan Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua

Jumat, 3 Februari 2023
Hukum

Kantongi Sabu 0,56 Gram,  Pemuda Pidie Ditangkap di Meunasah

Kamis, 2 Februari 2023
Hukum

Marak Judi Tembak Ikan di Desa Patumbak I, Polisi Diduga ‘Tutup Mata’   

Kamis, 2 Februari 2023
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sambut HUT Ke-15, Gerindra Sumut Tanam 18 Ribu Pohon  

Senin, 6 Februari 2023

Jelang PON XXI, Pengprov Cricket Sumut Butuh Sarana Latihan dan Stadion  

Senin, 6 Februari 2023

Panwaslu Kecamatan Pinangsori Tapteng Lantik 10 Pengawas Kelurahan Desa

Senin, 6 Februari 2023

Kakanwil Kumham Sumut Ikuti Rakornis Balitbang Hukum dan HAM

Senin, 6 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Sambut HUT Ke-15, Gerindra Sumut Tanam 18 Ribu Pohon  

Senin, 6 Februari 2023

Jelang PON XXI, Pengprov Cricket Sumut Butuh Sarana Latihan dan Stadion  

Senin, 6 Februari 2023

Panwaslu Kecamatan Pinangsori Tapteng Lantik 10 Pengawas Kelurahan Desa

Senin, 6 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani