Medan (Pewarta.co)-Pusing tujuh keliling, itulah yang dialami Rudy (38) warga Jalan Karya Setia, Kecamatan Medan Barat ini. Betapa tidak, uang nya sebesar 300 juta hingga kini tak kunjung dikembalikan rekan bisnisnya, T Wisanto warga Jalan KL Yos Sudarso.
Parahnya, aksi peminjaman tersebut menggunakan Giro palsu. Alhasil, Rudy pun berang dan melaporkan pengusaha furniture tersebut ke Dumas Polda Sumut guna meminta keadilan.
Diceritakan Rudy, awalnya T Wisanto mengirimkan pesan WhatsApp padanya dengan maksud meminjam uang sebesar 300 juta pada tanggal 7 Maret 2021 lalu. Karena rekan bisnis, Rudy pun memberikannya dengan perjanjian 2 bulan kemudian akan dikembalikan.
“Saat itu, dia (T Wisanto) memberikan saya giro yang akan dicarikan pada tanggal 7 Maret sebagai jaminannya. Namun saat itu tidak saya cek ke Bank dan saya percaya karena kami memang rekan bisnis futniture,” ucap Rudy, Rabu (17/11/2021).
Dijelaskan Rudy, usai 2 bulan setelah meminjam uang tersebut, T Wisanto tak kunjung mengembalikannya. Sehingga dirinya pun berniat untuk mencairkan giro tersebut ke Bank.
“Saat hendak saya cairkan, dia bilang jangan dulu karena kondisi keuangan lagi tidak bagus. Lalu dia mengganti giro tersebut dengan tanggal 7 Mei 2021 dan saya menurutinya,” ungkap Rudy.
Lanjutnya, meski sudah menuruti semua permintaannya, T Wisanto juga tak kunjung mengembalikan uangnya pada tanggal yang sudah dijanjikan. T Wisanto justru meminta tolong agar Giro tersebut jangan dicarikan dulu karena kondisi keuangan yang berantakan dan memberikan Giro baru pada tanggal 7 Juli 2021.
“Puncaknya pada 7 Juli 2021. Karena tak kunjung dibayar, saya langsung ke Bank untuk mencairkan Giro tersebut. Tapi pihak Bank keluar informasi dimana Koreksi Bilyet Giro tidak sesuai dengan ketentuan yang artinya dana tersebut tidak ada. Disitu saya baru sadar sudah ditipu dan langsung melaporkannya ke Polda Sumut,” kesal Rudy.
Masih Rudy, dirinya berani memberikan T Wisanto pinjaman uang tersebut, lantaran sudah menjadi rekan bisnis furniture selama 6 tahun.
“Saya sudah melaporkan kasusnya ke Dumas Polda Sumut, saya harap bisa segera diproses,” ucap Rudy.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi belum memberi jawaban, Rabu (17/11/2021).