• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Ditipu Hingga 300 Juta, Rudy Polisikan Pengusaha Furniture

Ditipu Hingga 300 Juta, Rudy Polisikan Pengusaha Furniture

by bobsinabo
Rabu, 17 November 2021
in Hukum
68
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Pusing tujuh keliling, itulah yang dialami Rudy (38) warga Jalan Karya Setia, Kecamatan Medan Barat ini. Betapa tidak, uang nya sebesar 300 juta hingga kini tak kunjung dikembalikan rekan bisnisnya, T Wisanto warga Jalan KL Yos Sudarso.

Parahnya, aksi peminjaman tersebut menggunakan Giro palsu. Alhasil, Rudy pun berang dan melaporkan pengusaha furniture tersebut ke Dumas Polda Sumut guna meminta keadilan.

bacajuga

Investor Dana Talangan Ditipu Rp.1,7 Miliar, PT Adira Finance Diperkarakan ke Polda Sumut

Rakor Lintas Lembaga di Polda Sumut, Cegah dan Berantas Korupsi di Sumut

Panen Raya Jagung Kuartal III: Polda Sumut Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan

Diceritakan Rudy, awalnya T Wisanto mengirimkan pesan WhatsApp padanya dengan maksud meminjam uang sebesar 300 juta pada tanggal 7 Maret 2021 lalu. Karena rekan bisnis, Rudy pun memberikannya dengan perjanjian 2 bulan kemudian akan dikembalikan.

“Saat itu, dia (T Wisanto) memberikan saya giro yang akan dicarikan pada tanggal 7 Maret sebagai jaminannya. Namun saat itu tidak saya cek ke Bank dan saya percaya karena kami memang rekan bisnis futniture,” ucap Rudy, Rabu (17/11/2021).

Dijelaskan Rudy, usai 2 bulan setelah meminjam uang tersebut, T Wisanto tak kunjung mengembalikannya. Sehingga dirinya pun berniat untuk mencairkan giro tersebut ke Bank.

“Saat hendak saya cairkan, dia bilang jangan dulu karena kondisi keuangan lagi tidak bagus. Lalu dia mengganti giro tersebut dengan tanggal 7 Mei 2021 dan saya menurutinya,” ungkap Rudy.

Lanjutnya, meski sudah menuruti semua permintaannya, T Wisanto juga tak kunjung mengembalikan uangnya pada tanggal yang sudah dijanjikan. T Wisanto justru meminta tolong agar Giro tersebut jangan dicarikan dulu karena kondisi keuangan yang berantakan dan memberikan Giro baru pada tanggal 7 Juli 2021.

“Puncaknya pada 7 Juli 2021. Karena tak kunjung dibayar, saya langsung ke Bank untuk mencairkan Giro tersebut. Tapi pihak Bank keluar informasi dimana Koreksi Bilyet Giro tidak sesuai dengan ketentuan yang artinya dana tersebut tidak ada. Disitu saya baru sadar sudah ditipu dan langsung melaporkannya ke Polda Sumut,” kesal Rudy.

Masih Rudy, dirinya berani memberikan T Wisanto pinjaman uang tersebut, lantaran sudah menjadi rekan bisnis furniture selama 6 tahun.

“Saya sudah melaporkan kasusnya ke Dumas Polda Sumut, saya harap bisa segera diproses,” ucap Rudy.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi belum memberi jawaban, Rabu (17/11/2021).

Related Posts

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan
Hukum

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Hukum

Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan
Hukum

Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Hukum

Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Selasa, 30 September 2025
Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo
Hukum

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Selasa, 30 September 2025
Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu
Hukum

Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu

Selasa, 30 September 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani