Medan (Pewarta.co)-Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Pintu Air Desa Simalingkar-B, Kecamatan Medan Tuntungan.
Sang pengedar dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut marak peredaran narkotika jenis sabu.
Informasi dihimpun pewarta.co, Rabu, (1/8/2018) di Mapolrestabes Medan menyebutkan, pengedar yang ditangkap berinisial S (30) warga Simalingkar-B.
Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti 7 klip kecil berisi sabu seberat 1,09 gram, dan 4 lembar plastik klip kosong.
“Petugas yang menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut langsung menuju lokasi yang dimaksud,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo.
Dijelaskan Raphael, saat tim melakukan cek TKP di Jalan Pintu Air Gang Dencon, Tim melihat seorang pemuda yang sedang duduk di samping rumah warga sambil mengeluarkan sabu.
“Usai ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses,” jelas Raphael seraya mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tesebut. (rks)