• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Dampak Kasus KDRT, Ikatan Perkawinan Maya Kandas

by NiahLubis
Rabu, 1 Agustus 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Batubara (Pewarta.co)-Ikatan perkawinan Kades Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara berinisial MA (51) dengan Nur Maya (27) terancam kandas.

Soalnya, Maya yang diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya itu telah menutup hatinya.

bacajuga

Kapolres Asahan Tatap Muka dengan Unsur Forkopimcam, Kades, Kasus dan Tokoh Agama se-Kecamatan Sei Dadap

Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Edukasi Nelayan dan Dharma Wanita di Batubara

Miliki 80 Butir Ekstasi, 2 Warga Batubara Disidang secara Virtual

Dia mengaku enggan untuk hidup bersama dengan MA lantaran Kades yang bertaut usia 24 tahun dengannya tersebut tergolong pria ‘ringan tangan’.

“Biar dia urus istri baru dan anaknya. Aku enggak mau lagi menjadi istrinya,” ketus ‘mama muda’ yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di kantor Dinas Perikanan Kabupaten  Batubara ini kepada wartawan, di Lima Puluh.

Selain itu, Maya juga mengaku tak ada lagi rasa cintanya terhadap MA sebab dirinya cukup merasa terhina.

“Sakit kali hatiku. Aku terhina karena dituduh berbuat yang bukan-bukan. Aku tak mau lagi bersamanya. Aku trauma dengan prilaku kasarnya, aku mau hidup tenang,” sesalnya.

Terpisah, Kapolres Batubara, AKBP Robinson Simatupang, SH melalui pesan Aplikasi WhatsApp yang  diterima pewarta.co, Senin (31/7/2018) kemarin mengatakan bahwa ia sudah perintahkan anggotanya untuk memeriksa kasus tersebut.

“Sda Boss, lagi sy Perintahkan periksai, sabar ya,” tulis Kapolres Batubara.

Sebelumnya, Kanit PPA Bripka Dian Novita Sari kepada wartawan menyebutkan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi. “Ya, saksi-saksi sudah kita periksa, kita tinggal menunggu hasil visum. Kalau hasil visum sudah keluar maka SP-Kap (surat penangkapan) terhadap oknum Kades juga akan kita keluarkan”, jawab Bripka Dian.

Sementara itu Kades Bulan-bulan, MA dikonfirmasi melalui telepon membantah tudingan tersebut. “Itu tidak benar. Itu fitnah. Bukan saya yang mukul dia, tapi sebaliknya. Dia yang memukul saya hingga terluka dan terkena pecahan gelas,” kilahnya.

Sebelumnya, prahara dalam rumah tangga Maya dan MA memuncak setelah terjadi tindak pidana KDRT diduga dilakukan MA di kantor tempat istrinya itu bertugas.

Kasus itupun dilaporkan Maya ke pihak Kepolisian dan kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (U-PPA) Satreskrim Polres Batubara.

Selain itu juga, berdadasarkan kabar yang beredar, MA yang merupakan oknum pengayom tersebut juga ringan tangan dan ‘doyan mangkok’.

Karena, Maya merupakan istri kedua MA yang dinikahinya sekitar Oktober Tahun 2016.

Pernikahan itu berlangsung setelah MA menceraikan Maryam, istri pertamanya pada Tahun 2015 silam.

Seiring berjalannnya waktu, rumah tangga MA dengan Maya tidak berlangsung harmonis.

Sebab, delapan bulan setelah menikah, mereka pisah ranjang.

Di sela kecekcokan rumah tangganya itu, secara diam-diam, MA mempersunting seorang wanita berstatus janda dari desa tetangga yang diduga tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). (ril/rks)

Previous Post

Kapoldasu dan Tor-tor Simalungun Sambut Obor Asian Games

Next Post

Pengedar Sabu Simalingkar Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Related Posts

Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani