Batubara (Pewarta.co)-Ikatan perkawinan Kades Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara berinisial MA (51) dengan Nur Maya (27) terancam kandas.
Soalnya, Maya yang diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya itu telah menutup hatinya.
Dia mengaku enggan untuk hidup bersama dengan MA lantaran Kades yang bertaut usia 24 tahun dengannya tersebut tergolong pria ‘ringan tangan’.
“Biar dia urus istri baru dan anaknya. Aku enggak mau lagi menjadi istrinya,” ketus ‘mama muda’ yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Batubara ini kepada wartawan, di Lima Puluh.
Selain itu, Maya juga mengaku tak ada lagi rasa cintanya terhadap MA sebab dirinya cukup merasa terhina.
“Sakit kali hatiku. Aku terhina karena dituduh berbuat yang bukan-bukan. Aku tak mau lagi bersamanya. Aku trauma dengan prilaku kasarnya, aku mau hidup tenang,” sesalnya.
Terpisah, Kapolres Batubara, AKBP Robinson Simatupang, SH melalui pesan Aplikasi WhatsApp yang diterima pewarta.co, Senin (31/7/2018) kemarin mengatakan bahwa ia sudah perintahkan anggotanya untuk memeriksa kasus tersebut.
“Sda Boss, lagi sy Perintahkan periksai, sabar ya,” tulis Kapolres Batubara.
Sebelumnya, Kanit PPA Bripka Dian Novita Sari kepada wartawan menyebutkan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi. “Ya, saksi-saksi sudah kita periksa, kita tinggal menunggu hasil visum. Kalau hasil visum sudah keluar maka SP-Kap (surat penangkapan) terhadap oknum Kades juga akan kita keluarkan”, jawab Bripka Dian.
Sementara itu Kades Bulan-bulan, MA dikonfirmasi melalui telepon membantah tudingan tersebut. “Itu tidak benar. Itu fitnah. Bukan saya yang mukul dia, tapi sebaliknya. Dia yang memukul saya hingga terluka dan terkena pecahan gelas,” kilahnya.
Sebelumnya, prahara dalam rumah tangga Maya dan MA memuncak setelah terjadi tindak pidana KDRT diduga dilakukan MA di kantor tempat istrinya itu bertugas.
Kasus itupun dilaporkan Maya ke pihak Kepolisian dan kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (U-PPA) Satreskrim Polres Batubara.
Selain itu juga, berdadasarkan kabar yang beredar, MA yang merupakan oknum pengayom tersebut juga ringan tangan dan ‘doyan mangkok’.
Karena, Maya merupakan istri kedua MA yang dinikahinya sekitar Oktober Tahun 2016.
Pernikahan itu berlangsung setelah MA menceraikan Maryam, istri pertamanya pada Tahun 2015 silam.
Seiring berjalannnya waktu, rumah tangga MA dengan Maya tidak berlangsung harmonis.
Sebab, delapan bulan setelah menikah, mereka pisah ranjang.
Di sela kecekcokan rumah tangganya itu, secara diam-diam, MA mempersunting seorang wanita berstatus janda dari desa tetangga yang diduga tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). (ril/rks)