Medan (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menciduk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Besar Delitua, Gang Sado Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 04.30 WIB.
Tersangka berinisial AT (36) warga Jalan Sejarah Baru, Gang Sukur Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.
Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari laporan korban bernama Dila Gama Indra (31) atas kehilangan satu unit sepeda motor nya Honda Beat BK 6081 AHD hilang dicuri dari dalam rumah.
Menindak lanjuti laporan korban, petugas Polsek Delitua langsung turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil dari pemeriksaan saksi saksi di lokasi, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku. Selanjutnya dilakukan pencarian dan pengejaran.
Di hari yang sama, petugas mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di rumahnya.
Dengan gerak cepat petugas pun langsung meluncur ke lokasi.
Sampainya di lokasi, petugas melakukan pengintaian dan melihat pelaku sedang berada di dalam rumahnya, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan. Selain pelaku petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian milik korban Gama Indra.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, Senin (1/3/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas kasus Curanmor.
“Tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan masuk ke dalam rumah melalui menarik engsel jendela lalu membuka pintu utama. Setelah itu tersangka langsung mengambil sepeda motor korban. Dari hasil interograsi terhadap tersangka, mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor,” ujar Martua Manik. (Dedi)