Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak menangkap seorang warga asal Kabupaten Bireuen berinisial NR (19), Selasa, (28/8/2018).
Penduduk Jalan Desa Nusa Tengoh, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen ini diamankan dari Jalan SM Raja Km 12 Medan karena kedapatan memiliki 15 kilogram ganja kering.
Kapolsek Patumbak, Kompol Deddi Zunaidi Harahap SE mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat menyebutkan tentang adanya seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang menaiki mobil grab dari Jalan Medan-Binjai Km 10,5.
Mendapat informasi tersebut, Tim Pegasus Polsek Patumbak mengikuti target dari belakang dan sampai di Jalan Sisingamangaraja pelaku turun dari mobil grab.
“Selanjutnya, kita langsung melakukan penangkapan. Sewaktu barang bawaan tersangka digeledah, petugas menemukan ganja tersebut di dalam barang bawaan tersangka,” jelas Deddi.
Saat diinterogasi, Deddi menambahkan, pelaku mengaku barang haram tersebut akan dibawanya ke kota Jambi atas suruhan seseorang.
“Usai diamankan, tim langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya seraya mengatakan saat ini kasus ini tengah dikembangkan.
Imbas perbuatannya, kata Deddi, pelaku langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengab rumah tahanan Mapolsek Patumbak.
“Sebab, pelaku terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (rks)