Pancurbatu (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu meringkus tiga pecandu narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiganya, Rikardo Ginting (32) warga desa Negeri Bawang Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, Jhon Prinransen Simarmata ( 38) warga Desa Mula Rakyat Kecamatan Merek Kabupaten Karo dan Rangga (35) warga Desa Tiga Panah Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo.
Ketiganya tak berkutik saat tim Pegasus memergoki mereka yang tengah asyik menikmati barang haram di salah satu rumah di Desa Lama Kecamatan Pancurbatu pada hari Jumat 23 Agustus 2019.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan SH MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Suhaily Hasibuan SH MH yang dikonfirmasi mengatakan para tersangka diringkus setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada tiga orang pria yang sedang menghisap sabu-sabu di depan teras rumah salah seorang warga.
“Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang pria sedang menghisap sabu di depan teras rumah warga, laporan itu langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, saat itu kami melihat ketiganya tengah asyik secara bergantian menghisap sabu dari bong yang mereka pakai,” ujar Suhailly.
Dijelaskannya, ketiga tersangka langsung diringkus tanpa perlwanan.
“Ketiganya langsung kami ringkus berikut alat bukti berupa satu paket sabu, 1 alat hisap sabu, dan Toyota Corona pelat BK 1365 TM milik tersangka,” ucap Suhaily Hasibuan.
Usai diamankan, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Pancurbatu ini. (Freddy)