• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Menkumham Intruksi Pindahkan ke Nusakambangan, Herman Gani Napi Berbahaya, Didik Dua Anaknya Jadi Kurir Narkoba

Menkumham Intruksi Pindahkan ke Nusakambangan, Herman Gani Napi Berbahaya, Didik Dua Anaknya Jadi Kurir Narkoba

by bobsinabo
Rabu, 2 September 2020
in Hukum
207
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (Pewarta.Co) – Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly tentang pemindahan narapidana kasus narkotika yang mengulangi perbuatannya ke Lapas Nusakambangan, tampaknya belum terlaksana pada Herman Gani (53), seorang napi yang ditangkap kembali karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang Sumatera Selatan.

Berbagai keterangan yang dihimpun wartawan menyebutkan, instruksi pemindahan itu langsung dari Menkumham yang harus dijalankan pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia terhadap para napi narkotika yang mengulangi perbuatannya.

bacajuga

Lapas Sibolga Gelar Razia Kamar Hunian, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

Menkumham Tandatangani Prasasti Peresmian UKK Madina

Menkumham akan Hadiri Dies Natalis Ke-68 FH USU

Seperti diketahui, Herman Gani Bin Umar alias Mang Gani, merupakan terpidana 17 tahun penjara atas kasus narkoba. Setelah beberapa tahun menjalani masa hukumannya di Lapas Merah Mata, selama itu pula dia leluasa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besinya.

Selain terkesan kebal hukum dan sudah mencoreng wajah pemasyarakatan, Herman Gani ini juga tergolong bandar narkoba yang paling berbahaya, karena mendidik ke dua orang anaknya menjadi kurir dari bisnis haram yang dijalankannya, itu terungkap saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap Herman Gani di Blok 29A Lapas Merah Mata pada 2 Agustus 2018 lalu, setelah terlebih dahulu petugas menangkap kedua anaknya Nabila Ulfa dan Indham Vikriandi berikut barang buktinya 3,7 ons lebih sabu dan 300 pil ekstasy logo petir, 7 butir logo omega, serbuk ekstasi warna merah seberat 55,31 gram.

“Barang (narkoba) itu dari Aceh, memang saya suruh anak yang ambil dan antar sesuai yang memesannya,” ujar Herman tanpa menunjukkan rasa penyesalannya saat menjawab pertanyaan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, saat itu di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang.

Karena perbuatannya yang masih mengendalikan narkoba dari balik jeruji besi tempatnya menjalani hukuman, Herman Gani terpidana 17 tahun penjara itu, akhirnya dituntut jaksa penuntut umum Rini Purnawati 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam persidangan yang dipimpin hakim Ahmad Suhel di PN Palembang karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“ Sudah berapa banyak generasi yang rusak karena narkobanya, jangankan orang lain, anaknya saja sanggup dirusaknya dan hilang masa depannya karena harus ikut meringkuk dalam penjara akibat didikannya menjadikan anaknya kurir narkoba. Si Herman Gani ini kan gembong narkoba yang sangat berbahaya, buktinya saja ada peluang sedikit saja langsung dimanfaatkannya untuk mengedalikan peredaran narkobanya dari dalam penjara.

Menurut sumber, narapidana kasus narkoba di Nusakambangan akan ditempatkan di sel tahanan seorang diri (one man one cell) artinya tidak ada temannya, tentu yang berada di one cell pasti akan berdampak kurang baik bagi yang bersangkutan.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga sebelumnya mengatakan Pemindahan Napi Narkoba ke Nusakambangan terus dilakukan napi narkoba yang dipindahkan merupakan napi yang bertindak selaku bandar. (red)

Related Posts

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan
Hukum

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Hukum

Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan
Hukum

Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Hukum

Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Selasa, 30 September 2025
Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo
Hukum

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Selasa, 30 September 2025
Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu
Hukum

Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu

Selasa, 30 September 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani