Medan (Pewarta.co)-Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Jenry Heriono Panjaitan selama 6 tahun penjara. Selain itu, dia juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 64 gram.
Dalam kasus yang sama, majelis hakim juga menghukum Kiki Kusworo alias Kibo, dengan hukuman yang sama. Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan para terdakwa oleh karenanya masing-masing selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua, Safril Batubara dalam sidang online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/1).
Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau banding.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Fransiska Panggabean, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Mengutip surat dakwaan, terdakwa Jenry Hariono Panjaitan dan Kiki Kusworo alias Kibo ditangkap pada 28 Februari 2020. Saat itu, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu.
Sore harinya, Kiki menemui informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp42 juta.
Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki, dan langsung di introgasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit (Jenry). Sesampainya di sana, Kiki langsung menunjuk kearah Jenry.
Selanjutnya, dilakukan interogasi dan dua orang terdakwa itu beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dimana peran saksi Kiki Kusworo adalah orang yang menerima narkotika jenis shabu dari terdakwa untuk dijual seharga Rp42 juta. Sedangkan terdakwa, merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp40 juta. (red)