Medan (Pewarta.co)- Pengadilan Negeri Medan telah memutus perkara penyebaran foto dan video bugil mantan pacarnya di medsos, dengan terdakwa M Farchan Ramadhan alias Farhan (22). Mahasiswa tersebut divonis hakim selama 3 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amarnya putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FARCHAN Ramadhan Syach alias Farhan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari SIPP PN Medan, Senin (12/9/2022).
Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp10 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Mengutip surat dakwaan JPU Febrina Sibayang, perkara itu bermula pada 26 Januari 2022 lalu ketika terdakwa M Farchan Ramadhan Syach bertempat di JalanTitipapan Gang Pertama No 2 Kelurahan Sei Sekambing D Kecamatan Medan Petisah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.
Kemudian saksi korban Bunga Artasya melaporkan perbuatan terdakwa M Farchan Ramadhan Syach alias Farhan kepada pihak yang berwajib dan dari hasil pemeriksaan. Terdakwa mengakui, postingan video-video dan foto tersebut disebarkan oleh terdakwa melalui Akun Instagram atas nama bunga artasya, Akun Instagram atas nama tasya.cibro, Akun twitter atas nama @bungaartasya3, Akun twitter atas nama @tasyaaacibro, Akun twitter atas nama @tsyac02 dan Akun twitter atas nama @baristakece yang login pada handphone milik terdakwa yaitu handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 8 warna hitam dengan nomor imei 1 : 862869045302887 dan imei 2 : 862869045302895.
Bahwa postingan video-video dan foto saksi korban Bunga Artasya tanpa busana tersebut yang dikirim oleh Terdakwa pada Akun Instagram atas nama bunga.artasya, Akun Instagram atas nama tasya.cibro, Akun twitter atas nama @bungaartasya3, Akun twitter atas nama @tasyaaacibro, Akun twitter atas nama @tsyac02 dan Akun twitter atas nama @baristakece tersebut dapat dilihat/diakses oleh warga net atau masyarakat umum melalui akun media sosial Instagram dan Twitter khususnya yang melakukan pertemanan dengan Terdakwa pada kedua akun tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut tanpa izin dari Saksi Korban Bunga Artasya, akibat perbuatan Terdakwa sehingga Saksi Korban merasa terhina dan tercemar nama baiknya. (red)