Medan (Pewarta.co)-Nekat sebarkan foto dan video bugil mantan pacarnya karena sakit hati diputuskan, seorang mahasiswa, M Farchan Ramadhan (22) diadili dalam sidang dakwaan yang berlangsung di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/7/2022).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrina Sibayang menjelaskan, perkara itu bermula pada 26 Januari 2022 lalu ketika terdakwa M. Farchan Ramadhan Syach bertempat di JalanTitipapan Gang Pertama No. 2 Kelurahan Sei Sekambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
“Yang mana hal tetsebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut, melalui akun instagram Yayasan Konservasi Pesisir Indonesia (YAKOPI) atas nama ykp_pesisir dengan alamat url : https://www.instagram.com/ykp_pesisir/, yang mana saksi Muhammad Habib yang menjadi operator atau admin dari akun instagram ykp_pesisir dengan alamat url : https://www.instagram.com/ykp_pesisir/ dan akun instagram bunga.artasya dengan alamat url : https://www.instagram.com/bunga.artasya/ men-tag atau menandakan akun instagram atas nama ykp_pesisir dengan alamat url : https://www.instagram.com/ykp_pesisir/ di postingannya tersebut yang di dalamnya berisikan alamat url twitter dimana dalam postingan tersebut terdapat video-video/foto telanjang saksi korban Bunga Artasya,” sebut JPU.
Selanjutnya disampaikan JPU, saksi korban Bunga Artasya merasa curiga kepada terdakwa M. Farchan Ramadhan Syach alias Farchan dikarenakan hanya saksi korban Bunga Artasya dan terdakwa yang memiliki video dan foto yang diunggah tersebut.
“Kemudian saksi korban Bunga Artasya melaporkan perbuatan terdakwa M. Farchan Ramadhan Syach alias Farchan Als Farhan kepada pihak yang berwajib dan dari hasil pemeriksaan terdakwa M. Farchan Ramadhan Syach alias Farchan mengakui bahwa postingan video-video dan foto tersebut disebarkan oleh terdakwa melalui Akun Instagram atas nama bunga artasya, Akun Instagram atas nama tasya.cibro, Akun twitter atas nama @bungaartasya3, Akun twitter atas nama @tasyaaacibro, Akun twitter atas nama @tsyac02 dan Akun twitter atas nama @baristakece yang login pada handphone milik terdakwa yaitu handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 8 warna hitam dengan nomor imei 1 : 862869045302887 dan imei 2 : 862869045302895,” sebutnya.
Lebih jauh disampaikan JPU, bahwa postingan video-video dan foto saksi korban Bunga Artasya tanpa busana tersebut yang dikirim oleh Terdakwa pada Akun Instagram atas nama bunga.artasya, Akun Instagram atas nama tasya.cibro, Akun twitter atas nama @bungaartasya3, Akun twitter atas nama @tasyaaacibro, Akun twitter atas nama @tsyac02 dan Akun twitter atas nama @baristakece tersebut dapat dilihat/diakses oleh warga net atau masyarakat umum melalui akun media sosial Instagram dan Twitter khususnya yang melakukan pertemanan dengan Terdakwa pada kedua akun tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut tanpa izin dari Saksi Korban Bunga Artasya, akibat perbuatan Terdakwa sehingga Saksi Korban merasa terhina dan tercemar nama baiknya.
Kemudian berdasarkan Keterangan Ahli ITE dalam perkara ini yaitu Denden Imaduddin Soleh, SH, MH yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atas nama M. FARCHAN RAMADHAN SYACH Als FARHAN masuk dalam ketentuan yang dilarang menurut Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena mendistribusikan informasikan elektronik dan/atau dokumen elektronik melalui akun twitter yang berisi gambar dan/atau video yang melanggar kesusilaan.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandasnya. (red)