• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 23 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Lombek dan Andre Bantah Kesaksian Polisi Soal Penangkapan serta Barang Bukti

Lombek dan Andre Bantah Kesaksian Polisi Soal Penangkapan serta Barang Bukti

by Redaksi
Kamis, 11 September 2025
in Hukum
8
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (Pewarta.co)-Terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek membantah kesaksian polisi soal penangkapan dan jumlah barang bukti.

Itulah sebabnya, sidang kasus narkotika dengan terdakwa Andre Yusnijar dan Lombek kembali memunculkan silang pendapat antara terdakwa dan aparat penegak hukum.

bacajuga

PGN Bangun Mother Station CNG Pertama di Medan, Dukung UMKM hingga Industri Sumut

Indosat Kerja Sama dengan Tsinghua University dan ITA Dirikan AI Center

UMSU Sambut 4.125 Mahasiswa Baru dengan Orkestra, Wali Kota Medan Uji Mahasiswa Internasional

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu, (10/9/2025), Andre secara tegas membantah kesaksian dua personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga yang mengaku menangkapnya pada 3 Maret lalu.

“Mereka bohong, Yang Mulia. Yang menangkap saya itu Panit Victor Topan Ginting,” kata Andre di hadapan Ketua Majelis Hakim Erita Harefa.

Andre juga menolak keterangan polisi soal jumlah barang bukti sabu-sabu. Menurutnya, sabu-sabu yang disita berjumlah tujuh bungkus seberat 70 gram, bukan enam bungkus dengan total 60 gram seperti tertulis dalam berita acara pemeriksaan.

“Sepuluh gram hilang. Kemana yang sepuluh lagi,” ujarnya.

Bantahan lain menyangkut alur distribusi. Polisi menyebut sabu-sabu itu diperoleh Andre dari Lombek melalui perantara Frend-Amri alias Nunung.

Andre menolak tegas. Ia mengaku mendapat perintah mengambil sabu-sabu di pinggir jalan dari seseorang bernama Ismail. Saat ia hendak mengantar, polisi langsung meringkusnya.

“Saya tidak mengenal Lombek. Ismail belakangan disebut polisi sebagai informan,” kata Andre.

Berbeda dengan Andre, Lombek mengakui dirinya memang mendapat sabu-sabu dari Frend, yang disebut-sebut terhubung dengan Amri alias Nunung. Namun ia menegaskan tidak mengenal langsung sosok Amri.

“Ismail meminta saya meletakkan 100 gram sabu-sabu di tepi jalan. Barang itu dari Frend,” kata Lombek.

Dalam kesaksiannya, Toga M. Parhusip tetap berpegang bahwa Andre lah yang melakukan transaksi dengannya.

Ia mengaku menyita 60 gram sabu-sabu dan sebuah telepon genggam milik Lombek yang berisi percakapan transaksi.

“Andre dapat barang dari Lombek, Lombek dari Frend, dan Frend dari Amri alias Nunung. Harga disepakati Rp400 ribu per gram, dengan upah Rp50 ribu per gram untuk Andre dan Lombek,” kata Toga.

Kuasa hukum Andre dan Lombek, Asra Maholi Lingga, mempertanyakan ketidakjelasan sosok Ismail yang disebut polisi sebagai informan.

Ia juga menggugat keabsahan barang bukti yang selisih 10 gram dari keterangan kliennya.

“Ada dugaan kuat sabu-sabu yang hilang itu digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi,” ujar Asra.

Ketika dicecar soal standar operasional prosedur, kedua polisi itu kompak menyatakan tidak dibenarkan menggunakan kekerasan dalam pemeriksaan.

Namun, dalam kesaksiannya di sidang terdakwa Rahmadi, Andre dan Lombek mengaku matanya dilakban serta dianiya oleh petugas yang menangkapnya.

Namun saat ditanya kaitannya dengan perkara Rahmadi yang juga dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu, keduanya tampak kebingungan dan tak mampu menjawab.

Majelis hakim menutup persidangan dengan agenda lanjutan pada Rabu, 17 September 2025.

Di luar sidang, Asra menegaskan persoalan ini bukan sekadar angka. Menurutnya, hilangnya satu bungkus sabu-sabu seberat 10 gram mengindikasikan adanya rekayasa hukum.

“Klien kami tidak menampik perbuatannya. Tapi kejanggalan barang bukti harus diluruskan demi keadilan,” pungkasnya.(Red)

Related Posts

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai
Hukum

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai

Minggu, 21 September 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun

Sabtu, 20 September 2025
Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal
Hukum

Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal

Sabtu, 20 September 2025
AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS
Hukum

AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS

Jumat, 19 September 2025
Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa
Hukum

Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Kamis, 18 September 2025
Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot
Hukum

Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot

Kamis, 18 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani