• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 9 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Lima Pejabat DPRD Labura Dihukum 1,4 Tahun Penjara

oleh NiahLubis
Kamis, 23 Maret 2017
Rubrik: Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)

Majelis hakim menghukum lima pejabat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu Utara (Labura) masing-masing satu tahun dan empat bulan penajara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VII, Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (23/3/2017).

bacajuga

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Minimalisir Blank Spot, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Kelima terdakwa, yakni April Hasibuan selaku Sekretaris DPRD Labura, Khairuddin Pane selaku Bendahara DPRD Labura, Nahan Butar-butar, Nurliana, Mariati Waruwu, ketiganya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 subsidair 1 bulan kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ferry Sormin karena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, atas mark up biaya perjalanan dinas mulai dari harga tiket pesawat hingga biaya hotel para anggota dewan. “Terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, atas mark up biaya perjalanan dinas,” kata Ferry.

Modus yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggelembungkan biaya tiket pesawat dan menukar hotel tempat penginapan yang sebagaimana telah ditentukan sebelumnya, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar dari tahun anggaran 2014.

Dalam putusan tersebut, para terdakwa tidak dibebankan karena telah mengembalikannya ke kas daerah. Masih dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan kepada jaksa, agar memindahkan uang yang telah diserahkan ke kas derah ke kas negara.

Majelis hakim menganggap para terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai membacakan putusan, Penuntut umum dari Kejari Labuhan Batu, Maulita sari menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, dimana sebelumnya menuntut para terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan. Hal yang sama juga disampaikan penasehat hukum kelima terdakwa.

Masih dalam kasus ini, sebelum dengan majelis hakim yang sama, juga menghukum pegawai dibagian perjalanan di Sekretariat DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Iman Sari selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. (bhit)

Berita Sebelumnya

Jika Ingin Air Danau Toba Terjaga, Bersihkan Danau Toba Dari Keramba

Berita Selanjutnya

Tak Disangka, Kopi Asal Sumut Banyak Peminat di Mancanegara

BeritaLainnya

Hukum

Maling Bohlam di Kantor Biro Media Diringkus Polsek Medan Timur

Selasa, 7 Februari 2023
Hukum

Security  PT Outsourcing di  Deliserdang Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah

Selasa, 7 Februari 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Kasus Narkotika

Minggu, 5 Februari 2023
Hukum

Polsek Air Joman Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Sabtu, 4 Februari 2023
Hukum

Kejari Langkat Lakukan Restorative Justice, ini Perkaranya

Jumat, 3 Februari 2023
Hukum

Viral di Medsos, Pelaku Pemerasan Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua

Jumat, 3 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023

Minimalisir Blank Spot, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Rabu, 8 Februari 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023

BEI Sediakan Layanan Data Perdagangan Pasar Modal

Rabu, 8 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Forwakes – PWI Gelar Donor Darah dan Seminar Stunting

Kamis, 9 Februari 2023

Minimalisir Blank Spot, IOH Bangun 22 Sites di Musi Banyuasin

Rabu, 8 Februari 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Lantik dan Ambil Sumpah / Janji MPDN dan Notaris

Rabu, 8 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani