• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 3 Juli 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Lima Pejabat DPRD Labura Dihukum 1,4 Tahun Penjara

by NiahLubis
Kamis, 23 Maret 2017
in Hukum
13
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)

Majelis hakim menghukum lima pejabat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu Utara (Labura) masing-masing satu tahun dan empat bulan penajara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VII, Pengadilan Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (23/3/2017).

bacajuga

Pemgedar Sabu Simpang Rambutan Aek Loba Tidur di Sel  

Food Mora Toba, Lestarikan Kuliner Toba nan Kaya Rasa

Terekam CCTV Anak Penyabungan  Curi Uang Infaq Mesjid Alfalah Tembung

Kelima terdakwa, yakni April Hasibuan selaku Sekretaris DPRD Labura, Khairuddin Pane selaku Bendahara DPRD Labura, Nahan Butar-butar, Nurliana, Mariati Waruwu, ketiganya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 subsidair 1 bulan kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ferry Sormin karena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, atas mark up biaya perjalanan dinas mulai dari harga tiket pesawat hingga biaya hotel para anggota dewan. “Terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, atas mark up biaya perjalanan dinas,” kata Ferry.

Modus yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggelembungkan biaya tiket pesawat dan menukar hotel tempat penginapan yang sebagaimana telah ditentukan sebelumnya, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar dari tahun anggaran 2014.

Dalam putusan tersebut, para terdakwa tidak dibebankan karena telah mengembalikannya ke kas daerah. Masih dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan kepada jaksa, agar memindahkan uang yang telah diserahkan ke kas derah ke kas negara.

Majelis hakim menganggap para terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai membacakan putusan, Penuntut umum dari Kejari Labuhan Batu, Maulita sari menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, dimana sebelumnya menuntut para terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan. Hal yang sama juga disampaikan penasehat hukum kelima terdakwa.

Masih dalam kasus ini, sebelum dengan majelis hakim yang sama, juga menghukum pegawai dibagian perjalanan di Sekretariat DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Iman Sari selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. (bhit)

Previous Post

Jika Ingin Air Danau Toba Terjaga, Bersihkan Danau Toba Dari Keramba

Next Post

Tak Disangka, Kopi Asal Sumut Banyak Peminat di Mancanegara

Related Posts

Hukum

Terekam CCTV Anak Penyabungan  Curi Uang Infaq Mesjid Alfalah Tembung

Sabtu, 2 Juli 2022
Hukum

2 Pencuri Besi PT SCKP Diringkus Polsek Tambang

Sabtu, 2 Juli 2022
Hukum

Kejari Madina Diduga Rekayasa Perkara RBH  

Jumat, 1 Juli 2022
Hukum

Polsek Sunggal Lanjuti Laporan Kasus Penggelapan Sepeda Motor Milik Nurhayati  

Jumat, 1 Juli 2022
Hukum

Tebak Berhadiah Jelang Vonis Terhadap Wilson Lalengke  

Jumat, 1 Juli 2022
Hukum

Terdakwa Perkara Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juni 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polmed Tampung 1.000 Mahasiswa Baru Jalur SBMPN

Selasa, 28 Juni 2022

Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Juli 2022

Sejumlah Pejabat Labuhanbatu Gelar Pertemuan Rahasia di Hotel Suzuya  

Rabu, 29 Juni 2022

6 Rumah Warga Medan Tembung Rusak Diterjang Puting Beliung

Kamis, 30 Juni 2022

Pemgedar Sabu Simpang Rambutan Aek Loba Tidur di Sel  

Sabtu, 2 Juli 2022

Food Mora Toba, Lestarikan Kuliner Toba nan Kaya Rasa

Sabtu, 2 Juli 2022

Terekam CCTV Anak Penyabungan  Curi Uang Infaq Mesjid Alfalah Tembung

Sabtu, 2 Juli 2022

Tim Jalan-jalan Horee Kembali Kunjungi Destinasi Wisata Gulamo Pedalaman Kampar 

Sabtu, 2 Juli 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Pemgedar Sabu Simpang Rambutan Aek Loba Tidur di Sel  

Sabtu, 2 Juli 2022

Food Mora Toba, Lestarikan Kuliner Toba nan Kaya Rasa

Sabtu, 2 Juli 2022

Terekam CCTV Anak Penyabungan  Curi Uang Infaq Mesjid Alfalah Tembung

Sabtu, 2 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani