• Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, 20 April 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kurir Sabu 2 Kg  Dituntut 18 Tahun

oleh NiahLubis
Kamis, 1 Agustus 2019
Rubrik: Hukum
Teks foto: Terdakwa Feri Syah saat mendengar tuntutan JPU ( TA)

Teks foto: Terdakwa Feri Syah saat mendengar tuntutan JPU ( TA)

3
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

bacajuga

Ditangkap Polsek Patumbak, Kurir Sabu Asal Bireuen Gagal Terima Rp 10 Juta

Warga Sunggal Jadi Kurir Sabu 2 Kg

Kurir Sabu 1,7 Kg Disidang, 8 Kali Berhasil Antar Narkoba

Medan (pewarta.co)  -Terlibat sebagai kurir 2 kg sabu, Feri Syah Reza alias Feri (24) Warga Jalan Aman Delitua Gang Dahlia Tengah Desa Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang, dituntut Jaksa Penuntut Umum( JPU) dituntut 18 tahun penjara,  denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan di PN Medan, Kamis(1/8/2019)
“Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Feri Syah Reza alias Feri selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan kurungan,” tandas JPU Jumini dalam nota tuntutan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Feri Syah Reza alias Feri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Dalam dakwaan JPU Jumini, terdakwa Feri Syah Reza ditangkap petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut pada Minggu tanggal 24 Februari 2019 di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Penangkapan itu berawal ketika petugas mendapat informasi adanya penjualan sabu dengan jumlah besar.
“Petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan sabu 2 kilogram kepada Dony Daulay (DPO) dengan harga yang disepakati Rp 550 juta per kilogram. Transaksi sabu tersebut nantinya akan dibayarkan uang pangkal secara cash Rp 550 juta, sedangkan sisanya akan ditransfer melalui bank,” ucap JPU.
Pada Minggu 24 Februari 2019 jam 08.00 wib, Dony menghubungi calon pembeli dan mengatakan bahwa sabu 2 kilogram sudah ada. Kemudian, Dony menghubungi Feri dan menyuruhnya untuk bertemu langsung dengan calon pembeli di Km 19 Binjai.
“Saat memperlihatkan sabu 2 kilogram sesuai pesanan, terdakwa Feri langsung diciduk oleh petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli,” ujar Jumini. Alhasil, terdakwa Feri beserta barang bukti diboyong ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (TA/red)

Teks foto: Terdakwa Feri Syah saat mendengar tuntutan JPU ( TA)

Facebook Comments
Tags: 18 tahun penjarakurir sabu
Berita Sebelumnya

Ringkus Pengemudi Betor, Polsek Delitua Sita Paket Sabu

Berita Selanjutnya

Dandim 0212/ TS dan Satgas TMMD Sholat Berjema’ah di Lokasi TMMD

BeritaLainnya

Hukum

Polres Lhokseumawe Cegah Balapan Liar dan Razia Knalpot Racing

Senin, 19 April 2021
Hukum

Aksi Massa Minta Kapolres Indragiri Hilir Dipindahkan

Senin, 19 April 2021
Hukum

Lahan Diserobot, Kuswandy Melapor ke Poldasu

Senin, 19 April 2021
Hukum

Poldasu Bantah Amankan ‘Ratu Entok’

Senin, 19 April 2021
Hukum

Tuding Pengusaha Hitam, Korban Keberatan Fotonya Diposting di Medsos

Senin, 19 April 2021
Hukum

Asyik Konsumsi Sabu, 3 Sekawan Kompak Nginap di Sel

Senin, 19 April 2021
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Bupati Taput Buka Lomba Vlog Gerakan 3M Anak Millenial

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Bupati Taput Buka Lomba Vlog Gerakan 3M Anak Millenial

Selasa, 20 April 2021

Kelawar, Kuliner Khas dari Bumi Tuah Bepadan

Senin, 19 April 2021

Pemkab Taput Perjuangkan Tapal Batas Daerah dengan Tapsel

Senin, 19 April 2021

Bupati Taput Dukung dan Motivasi Geliat Usaha Resto di Taput

Senin, 19 April 2021

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216

Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Bupati Taput Buka Lomba Vlog Gerakan 3M Anak Millenial

Selasa, 20 April 2021

Kelawar, Kuliner Khas dari Bumi Tuah Bepadan

Senin, 19 April 2021

Pemkab Taput Perjuangkan Tapal Batas Daerah dengan Tapsel

Senin, 19 April 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani