• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kuasa Hukum Protes Ponsel Rahmadi jadi Barang Bukti

Kuasa Hukum Protes Ponsel Rahmadi jadi Barang Bukti

by Redaksi
Kamis, 21 Agustus 2025
in Hukum
6
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (Pewarta.co)-Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali diwarnai ketegangan. Tim kuasa hukum memprotes keras penyitaan telepon seluler milik kliennya yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara.

 

bacajuga

Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi

Musyawarah Desa Percut Bentuk Tim Penyusun RKP Tahun Anggaran 2026

Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025

Protes itu mengemuka dalam persidangan perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu, 20 Agustus 2025. Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, penyitaan ponsel itu tak berdasar dan sarat kejanggalan.

 

“Sejak awal kami menolak. Hingga kini polisi tidak mampu membuktikan ponsel klien kami digunakan sebagai sarana transaksi narkotika,” ujar Suhandri Umar, Kamis, 21 Agustus 2025.

 

Umar menjelaskan, imbas dari penyitaan itu justru fatal. Dari rekening Rahmadi, yang hanya bisa diakses lewat aplikasi M-Banking di ponsel tersebut, raib uang Rp11,2 juta.

 

Transaksi keluar tercatat pada 10 Maret 2025, sepekan setelah Rahmadi ditahan pada 3 Maret.

 

“Kami menduga ada penyalahgunaan. Klien kami kehilangan kendali atas ponselnya sejak ditahan, tapi uangnya lenyap begitu saja,” jelasnya.

 

Ditanya soal kemungkinan adanya oknum yang menguras isi rekening, Umar enggan berspekulasi. Ia hanya menegaskan, dana itu mengalir ke rekening BCA.

 

“Detail aliran dana akan kami ungkap setelah laporan resmi masuk ke SPKT dan Bidpropam Polda Sumut,” kata Umar.

 

Lebih jauh, Umar mengungkap, Rahmadi sempat dipaksa membuka kode PIN M-Banking di bawah intimidasi penyidik.

 

Namun saksi penangkap, Panit I Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Victor Topan Ginting, membantah tuduhan itu di persidangan.

 

“Silakan dia membantah. Kami punya bukti dan segera melaporkannya,” ungkap Umar.

 

Nada keberatan serupa disuarakan Thomas Tarigan. Ia menyesalkan penyitaan telepon seluler yang hingga kini tak pernah diikuti dengan laporan digital forensik.

 

“Tak ada transparansi. Bahkan saksi penangkap memberi keterangan berubah-ubah. Kesaksiannya tidak konsisten,” kata Thomas.

 

Thomas menegaskan, sejak awal pihaknya khawatir penyitaan ponsel akan merugikan kliennya.

 

“Dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta lenyap saat klien kami tak lagi bisa mengakses ponselnya,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ronald Siahaan mengungkap kejanggalan lain. Menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada pada kuasa hukum dengan BAP dipegang oleh majelis hakim.

 

“Padahal sumbernya sama, dari Ditresnarkoba. Ini bukti bahwa kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa,” ucap Ronald.

 

Sebelumnya, Victor Topan Ginting dalam kesaksiannya menyebut Rahmadi bertransaksi 10 gram sabu dengan terdakwa Ardiansyah Saragih lewat aplikasi Zhangi.

 

Namun, hingga kini polisi belum menyerahkan laporan digital forensik yang menguatkan klaim tersebut.

 

Ketua majelis hakim, Karolina Selfia Sitepu, sempat geram mendengar kesaksian Victor yang dinilai berbelit-belit.

 

Ia menegur saksi karena kronologinya tidak sinkron dengan keterangan saksi lain.

 

“Coba ingat lagi. Jangan sampai cerita ini tidak benar atau sekadar karangan,” kata Karolina.

 

Hakim anggota bahkan menyoal soal barang bukti yang diduga milik orang lain namun digunakan untuk menjerat Rahmadi.

 

“Apakah ada orang yang meletakkan barang bukti itu? Atau kalian yang meletakkan?” tanyanya.

 

Dalam sidang yang berlangsung hingga malam, tim kuasa hukum juga memutar rekaman video penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan.

 

Video itu sempat viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat Victor Topan Ginting bersama atasannya kala itu, Kompol Dedi Kurniawan, diduga menganiaya Rahmadi.

 

Akan tetapi, Victor membantah. Ia berdalih hanya melumpuhkan Rahmadi yang melakukan perlawanan.

 

Sebelum memberi kesaksian, Victor sempat terlihat berbincang dengan Kompol Dedi Kurniawan di luar ruang sidang.

 

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain.(Ril)

Related Posts

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung
Hukum

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung

Senin, 25 Agustus 2025
Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Hukum

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Minggu, 24 Agustus 2025
Asril Siregar (kiri) dan Mantan Majikannya, Eks Kabagwassidik Polda Sumut
Hukum

Uang Perdamaian Rp250 Juta Raib, Eks Kabagwassidik Polda Sumut ‘Diseret’ ke Jakarta

Minggu, 24 Agustus 2025
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan
Hukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 
Hukum

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 

Sabtu, 23 Agustus 2025
Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut
Hukum

Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Jumat, 22 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani