• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 23 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kuasa Hukum Eka Tarigan Minta JPU dan Hakim Bersikap Adil

Kuasa Hukum Eka Tarigan Minta JPU dan Hakim Bersikap Adil

by Redaksi
Kamis, 11 September 2025
in Hukum
9
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Deliserdang (Pewarta.co)-Kuasa hukum Eka Prananta Tarigan, Jhony Ferianto Sipayung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan jaksa penuntut umum (JPU) bersikap adil sesuai fakta persidangan.

Permintaan itu disampaikan Jhony Ferianto Sipayung, kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan itu, seusai sidang lanjutan pada Rabu, (10/9/2025).

bacajuga

PGN Bangun Mother Station CNG Pertama di Medan, Dukung UMKM hingga Industri Sumut

Indosat Kerja Sama dengan Tsinghua University dan ITA Dirikan AI Center

UMSU Sambut 4.125 Mahasiswa Baru dengan Orkestra, Wali Kota Medan Uji Mahasiswa Internasional

“Sesuai fakta di persidangan, mudah-mudahan hakim dan jaksa melihat seadil-adilnya. Klien kami jelas melakukan pembelaan diri,” kata Jhon.

Lebih lanjut Jhon menjelaskan, sejumlah keterangan saksi telah menunjukkan bahwa Eka menjadi korban pengeroyokan sebelum melakukan perlawanan.

Pihaknya juga telah melaporkan tiga orang terduga pelaku, yakni Sabjana Sitepu beserta dua anaknya, Riko Ariljona Sitepu dan Dareon Jan Calvin Sitepu.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang digelar di Pancurbatu, saksi mata bernama Ajo memberikan kesaksian berbeda dengan Sabjana.

Ia menyebut, Sabjana lebih dahulu mendatangi toko emas milik Eka, mencaci maki, lalu menjambak kepala terdakwa dan mengantukkannya ke etalase kaca. Tidak berhenti di situ, Sabjana disebut memukul kepala Eka dengan tongkat baseball hingga berdarah.

“Abang ini belum melawan. Senyum saja, tidak emosi,” kata Ajo di hadapan majelis hakim.

Menurut Ajo, setelah dipukuli dan dikeroyok anak-anak Sabjana, barulah Eka berusaha melawan dengan pisau yang diayunkan membabi buta hingga mengenai Riko dan Dareon.

Saksi lain, Juwita, juga menyatakan melihat Sabjana memukul terdakwa menggunakan tongkat baseball di depan toko.

Kesaksian kedua saksi ini bertolak belakang dengan keterangan Sabjana. Bahkan majelis hakim menegur Sabjana karena dianggap tidak serius saat memberikan keterangan.

“Kapan melihat kepala Eka berdarah?” tanya hakim.

Lalu dengan nada enteng Sabjana menjawab.

“Melihat setelah di rumah sakit. Mungkin percikan darah, saya tidak tahu,” jawab Sabjna.

Jawaban itu membuat hakim kesal.

“Saudara jangan bercanda. Ini persidangan serius,” ujar hakim dengan nada tinggi.

Dalam dakwaan jaksa, Eka diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (2) KUHP. Peristiwa itu terjadi pada 14 Desember 2023 di Pasar Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Saat itu, Eka tengah sarapan di tokonya yang bersebelahan dengan kios milik Sabjana. Cekcok berawal ketika Dareon, anak Sabjana, membuang dahak di depan toko Eka.

Tidak terima, Eka melempar piring sambil mengucapkan kalimat bernada kesal. Dareon lalu menghubungi ayahnya.

Sabjana kemudian datang dan langsung memaki, menjambak, serta mengantukkan kepala Eka ke etalase toko.

Ia juga memukul dengan tongkat baseball hingga kepala Eka berdarah. Dua anak Sabjana ikut mengeroyok hingga Eka bersimbah darah.

Dalam kondisi terdesak, Eka membalas dengan mengayunkan pisau hingga mengenai Riko dan Dareon.

Usai peristiwa itu, Eka maupun keluarga Sabjana mendapat perawatan medis dan sama-sama membuat laporan ke kepolisian. (Red)

Related Posts

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai
Hukum

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai

Minggu, 21 September 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun

Sabtu, 20 September 2025
Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal
Hukum

Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal

Sabtu, 20 September 2025
AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS
Hukum

AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS

Jumat, 19 September 2025
Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa
Hukum

Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Kamis, 18 September 2025
Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot
Hukum

Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot

Kamis, 18 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani