Jakarta (pewarta.co)
KPK menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN Riau. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp34 miliar. “KPK menetapkan 3 tersangka terkait dengan proyek gedung IPDN di Provinsi Riau,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Ketiga tersangka tersebut adalah Dudy Jocom selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) pada pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Setjen Kemendagri, Budi Rahmat Kurniawan selaku kepala divisi gedung PT Hutama Karya dan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim.
“(Ketiganya) diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung kampus IPDN tahap II Kabupaten Rokan Hilir Riau pada Kementerian Dalam Negeri RI tahun anggaran 2011,” jelas Febri.
Penyimpangan dalam proyek bernilai Rp 91,62 miliar diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp34 miliar. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Febri, dua dari tiga orang tersangka yakni Dudy Jocom dan Budi Rahmat sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terpisah yakni dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
“BRK juga pernah kita proses sebagai tersangka sekitar bulan September tahun 2014 dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan peroyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2011,” sebut Febri. (dtc)