• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 23 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN Riau

Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN Riau

by NiahLubis
Selasa, 14 Maret 2017
in Hukum, Nasional
164
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewarta.co)
KPK menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN Riau. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp34 miliar. “KPK menetapkan 3 tersangka terkait dengan proyek gedung IPDN di Provinsi Riau,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Ketiga tersangka tersebut adalah Dudy Jocom selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) pada pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Setjen Kemendagri, Budi Rahmat Kurniawan selaku kepala divisi gedung PT Hutama Karya dan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim.

bacajuga

PGN Bangun Mother Station CNG Pertama di Medan, Dukung UMKM hingga Industri Sumut

Indosat Kerja Sama dengan Tsinghua University dan ITA Dirikan AI Center

UMSU Sambut 4.125 Mahasiswa Baru dengan Orkestra, Wali Kota Medan Uji Mahasiswa Internasional

“(Ketiganya) diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung kampus IPDN tahap II Kabupaten Rokan Hilir Riau pada Kementerian Dalam Negeri RI tahun anggaran 2011,” jelas Febri.

Penyimpangan dalam proyek bernilai Rp 91,62 miliar diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp34 miliar. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Febri, dua dari tiga orang tersangka yakni Dudy Jocom dan Budi Rahmat sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terpisah yakni dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

“BRK juga pernah kita proses sebagai tersangka sekitar bulan September tahun 2014 dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan peroyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2011,” sebut Febri. (dtc)

Related Posts

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai
Hukum

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai

Minggu, 21 September 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun

Sabtu, 20 September 2025
Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal
Hukum

Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal

Sabtu, 20 September 2025
AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS
Hukum

AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS

Jumat, 19 September 2025
Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa
Hukum

Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Kamis, 18 September 2025
Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot
Hukum

Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot

Kamis, 18 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani