• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 9 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Korupsi Voucher BBM Dinas Kebersihan Medan, Polisi Limpahkan 7 Tersangka ke Jaksa

by NiahLubis
Rabu, 15 Maret 2017
in Hukum, Nasional
29
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)

Kasus dugaan korupsi voucher bahan bakar minyak (BBM) Dinas Kebersihan Medan tahun 2016,  memasuki babak baru. Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan berkas bersama tujuh tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin  (13/3/2017).

bacajuga

Gubernur Buka Kejurnas Tinju Amatir 2022

15 Anggota Jamaah Islamiyah Jatim Ikrar Setia Kepada NKRI dan Pancasila

Kapolda Jatim Menerima Kunker Tim Kompolnas di Polda Jatim

“Terhadap berkas perkara ketujuh orang tersangka telah dilimpahkan tahap II ke jaksa sesuai dengan Surat Dirreskrimsus Polda Sumut tanggal 13 Maret 2017,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Rabu (15/3/2017) petang.

Ketujuh tersangka yang dilimpahkan itu, terang Rina, yakni Habib Abdillah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, selaku penerima uang dari Ali Sakti, tersangka lainnya. Ali Sakti yang juga PNS, berperan sebagai yang memerintahkan Hendra Saputra Pulungan, tersangka lainnya.

Hendra ini, sebut mantan Kapolres Binjai ini, berperan sebagai pengutip uang dari sopir dan menyetornya ke tersangka M Iqbal, yang berstatus THL dan merangkap sebagai petugas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus tukang stempel dan Habib Abdillah. “Tersangka Hendra ini merupakan Tenaga Harian Lepas (THL), juga sopir truk sampah Dinas Kebersihan dan pengumpul uang hasil penjualan voucher,” katanya.

Tersangka lainnya yang turut dilimpahkan, adalah M Kamil Hasan Harahap, berstatus THL dan berperan sebagai pembagi voucher BBM solar dan penerima serta penukar voucher ke Sulaiman Wazid, karyawan SPBU Pinang Baris yang juga penerima voucer dari tersangka Amil Hasan Harahap dan menukarkan voucher dengan uang. Tersangka lainnya adalah Sutikno, PNS, selaku Kepala TPA Marelan.

Untuk ketujuh tersangka itu, sebut Rina, dikenakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 dan atau pasal 8 dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1e Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. “Uang yang didapat pada saat OTT sebesar Rp11.975.000,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi voucher BBM Dinas Kebersihan Kota Medan itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan polisi terhadap para tersangka pada Kamis, 17 November 2016 lalu, jam 22.30 wib, di Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan, Jalan Pinang Baris, No.114, Medan.

Modusnya adalah meminta uang kepada para sopir truk pengangkut sampah sebesar Rp70 ribu perminggu dari sisa hasil kelebihan minyak trip truk pembuangan sampah ke TPA Marelan dengan ancaman tidak diberi kunci mobil.
Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sebanyak Rp11.975.000, voucher minyak, stemple Dinas Kebersihan, catatan absensi sopir pengambilan voucher, dokumen berisi bukti keterangan masuk, tipper, convektor dan Eltor UPTD TPA Terjun serta satu bundel laporan harian dan data tanda terima BBM Solar. (red)

Previous Post

Dimediasi Muspika, SMK Raksana dan Perguruan Mulya Berdamai

Next Post

Polsek Delitua Amankan Pelaku Curanmor

Related Posts

Hukum

Kapolres Madina Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika 

Senin, 8 Agustus 2022
Nasional

Pengukuhan JMSI Jakarta, Anies Baswedan : Media Siber Berfungsi Sebagai Clearing House

Senin, 8 Agustus 2022
Nasional

Partai Hanura Daftar ke KPU, Ketum Hanura OSO : Yakin Hanura Lolos dan Ikut Peserta Pemilu 2024.

Senin, 8 Agustus 2022
Nasional

Menghabiskan Dana Milyaran Rupiah, PPWI Minta KPK Datang ke OKI, Diduga Paket Dinas PU BM Bermasalah

Senin, 8 Agustus 2022
Nasional

Polri Sebut Ferdy Sambo Diduga Mengambil CCTV? Terungkap yang Terjadi

Senin, 8 Agustus 2022
Nasional

Irjen Ferdi Sambo Diperiksa di Mako Brimob Polri

Senin, 8 Agustus 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satresnarkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pengedar Ganja

Jumat, 5 Agustus 2022

Usai Cek Cok dengan Suaminya, Nelli Meninggal di Rumah Pak RT

Minggu, 7 Agustus 2022

Bantahan Berita dengan Judul “Diduga Gelapkan Aset Electra Miliaran Rupiah, Yonglani akan Diperiksa sebagai Tersangka”

Rabu, 3 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Gubernur Buka Kejurnas Tinju Amatir 2022

Senin, 8 Agustus 2022

15 Anggota Jamaah Islamiyah Jatim Ikrar Setia Kepada NKRI dan Pancasila

Senin, 8 Agustus 2022

Kapolda Jatim Menerima Kunker Tim Kompolnas di Polda Jatim

Senin, 8 Agustus 2022

Erwinsyah dan Pecatur Putri Delima Pardede Juarai Porkot XII 

Senin, 8 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Gubernur Buka Kejurnas Tinju Amatir 2022

Senin, 8 Agustus 2022

15 Anggota Jamaah Islamiyah Jatim Ikrar Setia Kepada NKRI dan Pancasila

Senin, 8 Agustus 2022

Kapolda Jatim Menerima Kunker Tim Kompolnas di Polda Jatim

Senin, 8 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani