• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 1 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Korupsi Voucher BBM Dinas Kebersihan Medan, Polisi Limpahkan 7 Tersangka ke Jaksa

oleh NiahLubis
Rabu, 15 Maret 2017
Rubrik: Hukum, Nasional
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)

Kasus dugaan korupsi voucher bahan bakar minyak (BBM) Dinas Kebersihan Medan tahun 2016,  memasuki babak baru. Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan berkas bersama tujuh tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin  (13/3/2017).

bacajuga

690 Lulusan UISU Diwisuda, Ijeck Siapkan Beasiswa Mahasiswa

Ikut Sukseskan HPN 2023, Wagubsu Apresiasi FJPI Sumut, Forwakes dan SMSI

Wagub Sumut Apresiasi JMSI Ikut Ramaikan HPN 2023

“Terhadap berkas perkara ketujuh orang tersangka telah dilimpahkan tahap II ke jaksa sesuai dengan Surat Dirreskrimsus Polda Sumut tanggal 13 Maret 2017,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Rabu (15/3/2017) petang.

Ketujuh tersangka yang dilimpahkan itu, terang Rina, yakni Habib Abdillah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, selaku penerima uang dari Ali Sakti, tersangka lainnya. Ali Sakti yang juga PNS, berperan sebagai yang memerintahkan Hendra Saputra Pulungan, tersangka lainnya.

Hendra ini, sebut mantan Kapolres Binjai ini, berperan sebagai pengutip uang dari sopir dan menyetornya ke tersangka M Iqbal, yang berstatus THL dan merangkap sebagai petugas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus tukang stempel dan Habib Abdillah. “Tersangka Hendra ini merupakan Tenaga Harian Lepas (THL), juga sopir truk sampah Dinas Kebersihan dan pengumpul uang hasil penjualan voucher,” katanya.

Tersangka lainnya yang turut dilimpahkan, adalah M Kamil Hasan Harahap, berstatus THL dan berperan sebagai pembagi voucher BBM solar dan penerima serta penukar voucher ke Sulaiman Wazid, karyawan SPBU Pinang Baris yang juga penerima voucer dari tersangka Amil Hasan Harahap dan menukarkan voucher dengan uang. Tersangka lainnya adalah Sutikno, PNS, selaku Kepala TPA Marelan.

Untuk ketujuh tersangka itu, sebut Rina, dikenakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 dan atau pasal 8 dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1e Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. “Uang yang didapat pada saat OTT sebesar Rp11.975.000,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi voucher BBM Dinas Kebersihan Kota Medan itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan polisi terhadap para tersangka pada Kamis, 17 November 2016 lalu, jam 22.30 wib, di Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan, Jalan Pinang Baris, No.114, Medan.

Modusnya adalah meminta uang kepada para sopir truk pengangkut sampah sebesar Rp70 ribu perminggu dari sisa hasil kelebihan minyak trip truk pembuangan sampah ke TPA Marelan dengan ancaman tidak diberi kunci mobil.
Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sebanyak Rp11.975.000, voucher minyak, stemple Dinas Kebersihan, catatan absensi sopir pengambilan voucher, dokumen berisi bukti keterangan masuk, tipper, convektor dan Eltor UPTD TPA Terjun serta satu bundel laporan harian dan data tanda terima BBM Solar. (red)

Berita Sebelumnya

Dimediasi Muspika, SMK Raksana dan Perguruan Mulya Berdamai

Berita Selanjutnya

Polsek Delitua Amankan Pelaku Curanmor

BeritaLainnya

Nasional

Kapolres Dairi Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Penderita Stunting dan Gizi Buruk

Selasa, 31 Januari 2023
Nasional

Polri Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Prima Melalui Call Center 110

Senin, 30 Januari 2023
Nasional

Kapolda Aceh Dukung Keikutsertaan PWI Aceh Dalam Acara HPN di Sumut

Senin, 30 Januari 2023
Nasional

Satlantas Polres Bireuen Laksanakan Penertiban Parkir Kendaraan

Senin, 30 Januari 2023
Nasional

Dukung Program Gasing, Kapolres Dairi Berikan Piagam Penghargaan Kepada Siswi SD St. Yosef Sidikalang

Senin, 30 Januari 2023
Hukum

Polsek TBU Tangkap Pelaku Pencurian

Sabtu, 28 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

690 Lulusan UISU Diwisuda, Ijeck Siapkan Beasiswa Mahasiswa

Rabu, 1 Februari 2023

Ikut Sukseskan HPN 2023, Wagubsu Apresiasi FJPI Sumut, Forwakes dan SMSI

Rabu, 1 Februari 2023

Wagub Sumut Apresiasi JMSI Ikut Ramaikan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023

Kapolda ajak Sukseskan dan Amankan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

690 Lulusan UISU Diwisuda, Ijeck Siapkan Beasiswa Mahasiswa

Rabu, 1 Februari 2023

Ikut Sukseskan HPN 2023, Wagubsu Apresiasi FJPI Sumut, Forwakes dan SMSI

Rabu, 1 Februari 2023

Wagub Sumut Apresiasi JMSI Ikut Ramaikan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani