• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 23 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Korupsi Voucher BBM Dinas Kebersihan Medan, Polisi Limpahkan 7 Tersangka ke Jaksa

by NiahLubis
Rabu, 15 Maret 2017
in Hukum, Nasional
30
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)

Kasus dugaan korupsi voucher bahan bakar minyak (BBM) Dinas Kebersihan Medan tahun 2016,  memasuki babak baru. Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah melimpahkan berkas bersama tujuh tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin  (13/3/2017).

bacajuga

PGN Bangun Mother Station CNG Pertama di Medan, Dukung UMKM hingga Industri Sumut

Indosat Kerja Sama dengan Tsinghua University dan ITA Dirikan AI Center

UMSU Sambut 4.125 Mahasiswa Baru dengan Orkestra, Wali Kota Medan Uji Mahasiswa Internasional

“Terhadap berkas perkara ketujuh orang tersangka telah dilimpahkan tahap II ke jaksa sesuai dengan Surat Dirreskrimsus Polda Sumut tanggal 13 Maret 2017,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Rabu (15/3/2017) petang.

Ketujuh tersangka yang dilimpahkan itu, terang Rina, yakni Habib Abdillah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, selaku penerima uang dari Ali Sakti, tersangka lainnya. Ali Sakti yang juga PNS, berperan sebagai yang memerintahkan Hendra Saputra Pulungan, tersangka lainnya.

Hendra ini, sebut mantan Kapolres Binjai ini, berperan sebagai pengutip uang dari sopir dan menyetornya ke tersangka M Iqbal, yang berstatus THL dan merangkap sebagai petugas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus tukang stempel dan Habib Abdillah. “Tersangka Hendra ini merupakan Tenaga Harian Lepas (THL), juga sopir truk sampah Dinas Kebersihan dan pengumpul uang hasil penjualan voucher,” katanya.

Tersangka lainnya yang turut dilimpahkan, adalah M Kamil Hasan Harahap, berstatus THL dan berperan sebagai pembagi voucher BBM solar dan penerima serta penukar voucher ke Sulaiman Wazid, karyawan SPBU Pinang Baris yang juga penerima voucer dari tersangka Amil Hasan Harahap dan menukarkan voucher dengan uang. Tersangka lainnya adalah Sutikno, PNS, selaku Kepala TPA Marelan.

Untuk ketujuh tersangka itu, sebut Rina, dikenakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 dan atau pasal 8 dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1e Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. “Uang yang didapat pada saat OTT sebesar Rp11.975.000,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi voucher BBM Dinas Kebersihan Kota Medan itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan polisi terhadap para tersangka pada Kamis, 17 November 2016 lalu, jam 22.30 wib, di Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan, Jalan Pinang Baris, No.114, Medan.

Modusnya adalah meminta uang kepada para sopir truk pengangkut sampah sebesar Rp70 ribu perminggu dari sisa hasil kelebihan minyak trip truk pembuangan sampah ke TPA Marelan dengan ancaman tidak diberi kunci mobil.
Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sebanyak Rp11.975.000, voucher minyak, stemple Dinas Kebersihan, catatan absensi sopir pengambilan voucher, dokumen berisi bukti keterangan masuk, tipper, convektor dan Eltor UPTD TPA Terjun serta satu bundel laporan harian dan data tanda terima BBM Solar. (red)

Related Posts

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai
Hukum

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai

Minggu, 21 September 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun

Sabtu, 20 September 2025
Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal
Hukum

Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal

Sabtu, 20 September 2025
AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS
Hukum

AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS

Jumat, 19 September 2025
Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa
Hukum

Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Kamis, 18 September 2025
Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot
Hukum

Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot

Kamis, 18 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani