Medan (Pewarta.co) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala, divonis 3 tahun penjara. Hukuman serupa juga diterima Hanson Einstein Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan internet Taput.
Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menyatakan dalam amar putusannya: perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama. Mereka melakukan korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) tahun 2020 dan 2021.
Putusan Hakim dan Pelanggaran Hukum
Kedua terdakwa diyakini melanggar dakwaan subsider penuntut umum. Pelanggaran ini sesuai Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan,” tegas hakim Sarma Siregar. Putusan ini dibacakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6/2025).
Menurut hakim, hal memberatkan kedua terdakwa adalah mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” katanya.
Perbandingan Vonis dan Tuntutan Jaksa
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari. Dalam kurun waktu itu, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dapat menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Taput. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Polmudi Sagala 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan. Sementara itu, terdakwa Hanson Einstein Siregar sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan internet ini mencapai Rp2,8 miliar. Kerugian ini berasal dari tahun 2020 senilai Rp1 miliar dan sebesar Rp1,8 miliar pada tahun 2021. (red)