• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 27 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sei Siur Langkat Dibui 2 Tahun 

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sei Siur Langkat Dibui 2 Tahun 

by Redaksi
Senin, 23 Mei 2022
in Hukum
11
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Rakidi, mantan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, dibui 2 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/5/2022).

Terdakwa juga diganjar pidana denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

bacajuga

Korban Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Skincare Apresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target, 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Oknum Polantas Pungli Viral di Medan Terancam Sanksi Demosi

Majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan tim JPU dari Kejari Langkat.

Rakidi diyakini tidak terbukti bersalah melakuian tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Sebaliknya terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Yakni berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp394 juta lebih.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Tahun Anggara (TA) 2019 hingga 2020 terhadap penggunaan Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD).

“Di antaranya dalam penggunaan (belanja) bahan material, upah pekerja, honor perangkat desa dan pembayaran pajak,” urai hakim.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Bukan hanya berbeda penerapan pasal yang terbukti, Rina Lestari Sembiring didampingi anggota Majelis Saema Siregar dan Gustap Marpaung juga berbeda keyakinan tentang kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Sementara menurut JPU kerugian negaranya sebesar Rp392.394.287.

Rakidi juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp394 juta lebih.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Jika tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Langkat dihadiri Endi dan Yusuf. Rakidi sebelumnya dituntut pidana 5,5 tahun penjara dan denda 250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp392.394.287 subsidair 3 tahun penjara.

Baik tim JPU maupun terdakwa didampingi penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding. (red)

Previous Post

Lembaga Perintis 119 Aceh Gelar HIPERKES   

Next Post

Satgas Binmas Operasi Damai Cartenz Pelihara spot Pertanian dan Ternak 

Related Posts

Korban Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Skincare Apresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
Hukum

Korban Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Skincare Apresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan

Kamis, 26 Juni 2025
Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target, 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus
Hukum

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target, 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Kamis, 26 Juni 2025
Oknum Polantas Pungli Viral di Medan Terancam Sanksi Demosi
Hukum

Oknum Polantas Pungli Viral di Medan Terancam Sanksi Demosi

Kamis, 26 Juni 2025
Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba
Hukum

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Rabu, 25 Juni 2025
Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan
Hukum

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Viral, Oknum Polantas Polrestabes Medan Terlibat Pungli Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani