• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 23 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kibo Disidang Simpan 1 Kilogram Sabu-sabu

Kibo Disidang Simpan 1 Kilogram Sabu-sabu

by bobsinabo
Senin, 23 November 2020
in Hukum
32
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Supriadi alias Kibo, warga Jalan Bunga Cempaka Komplek D’Cluster No. VC 16 Kelurahan Padang Bulan Selayang II l, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan disidang karena menyimpan sabu-sabu milik orang lain seberat 1 kilogram.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Febrow disebutkan, pria tamatan SD itu ditangkap pada 14 Juli 2020.

bacajuga

Gugatan Partahi Siregar di PTUN Tidak Diterima, Bukan Ditolak

Jadi Target Operasi, Bandar Sabu Percut Diringkus Polisi dengan Bukti 17,84 Gram

Sidang Kasus Penganiayaan di Medan: Saksi Melihat Korban Dipukuli

“Berawal pada Selasa 14 Juli 2020 sekira pukul 17.00 saat terdakwa berada di rumah terdakwa di Komplek Tasbih II Blok II No. 115 Kelurahan Medan Sunggal, Ares (DPO) menghubungi terdakwa,” kata jaksa di hadapan majelis hakim diketuai T Oyong di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/11/2020).

Dikatakan jaksa, Ares datang menjumpai terdakwa bermaksud untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli Ucok Tarigan (DPO).

“Tidak berapa lama Ares tiba di rumah terdakwa dengan menaiki Gojek membawa satu buah plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu, lalu Ares menyimpanya di dalam lemari di salah satu kamar rumah terdakwa,” ungkap jaksa.

Namun tak disangka, saat mereka tengah asyik bercerita di teras rumah, datang saksi polisi Hara Gurusinga, Desvi Rahmanda dan Sarana Surbakti.

“Mereka kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Namun Ares berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil ditangkap,” ucap jaksa.

Dari penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh Cina yang dibalut dengan lakban warna hijau yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg dan 1 (satu) unit handphonr di dalam lemari yang berada di salah satu kamar rumah terdakwa.

Terdakwa mengakui, ia yang memberikan izin menyimpan sabu di rumahnya.

Selain itu, terdakwa juga mengaku menggunakan sabu-sabu itu biar tenang.

“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas jaksa. (red)

Related Posts

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai
Hukum

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai

Minggu, 21 September 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun

Sabtu, 20 September 2025
Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal
Hukum

Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal

Sabtu, 20 September 2025
AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS
Hukum

AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS

Jumat, 19 September 2025
Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa
Hukum

Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Kamis, 18 September 2025
Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot
Hukum

Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot

Kamis, 18 September 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani