Asahan (Pewarta.co)-Oknum Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Asahan diciduk Petugas Kepolisian karena melakukan pemerasan kepada pengusaha SPBU.
Dalam beraksi, tersangka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, SIK MH menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat tersangka Ali Usman Sitorus (27) mengirimkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri, yang berada di Jalan Protokol Lingkungan VIII Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Surat tersebut dikirimkannya pada tanggal 25 Oktober 2019, dengan tujuan ingin menutup SPBU tersebut karena tidak memiliki izin.
“Usai mengirimkan surat tersebut, pada tanggal 27 Oktober 2019 pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp. 2.000.000,- kepada pengusaha SPBU, dengan alasan untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa. Saat itu korban masih memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku”, kata Faisal saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Rabu (6/11/2019).
Kemudian pada tanggal 3 November 2019, lanjut Kapolres, pelaku kembali mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri tersebut dengan membawa nama Organisasi Kepemudaan yang diketuai nya di Kecamatan Air Joman.
“Pada tanggal 5 November 2019, pelaku yang juga mengaku sebagai mahasiwa Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Asahan ini, menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp. 1.500.000.00,- untuk pembatalan aksi serta dan untuk uang kuliahnya,” ungkap Kapolres didampingi Waka Polres Kompol M Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK.
Korban yang merasa keberatan, saat itu juga langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Asahan.
Malam harinya pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan akan datang ke SPBU untuk mengambil uang.
Saat pelaku datang dan mengambil uang, Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Asahan untuk di mintai keterangan.
“Hasil penyidikan sementara diketahui bahwa pelaku sudah dua kali melakukan pemerasan dan menerima uang dari pengusaha SPBU. Pada bulan Oktober 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp. 1.800.000,- . Kemudian yang kedua pada tanggal 5 November 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- “, jelas Faisal.
Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- , 1 unit handphone, 1 unit laptop dan 2 lembar surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari organisasi kepemudaan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 Junto Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang demikian.
“Kalau memang ada ditemukan hal-hal yang dianggap suatu tindak pidana atau pelanggaran, agar disampaikan kepada Petugas Kepolisian atau pihak yang berwenang. Perbuatan ini tergolong premanisme berkedok organisasi. Saya harap jangan ada lagi perbuatan seperti ini, pasti akan saya tindak tegas,” tutup Kapolres. (ril/rks)