Medan (pewarta.co) – Selama dua pekan dilaksanakannya Operasi Zebra, Unit Lantas Polsek Patumbak memberikan surat tilang sebanyak 420 kendaraan.
Operasi Zebra yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia sejak tanggal 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019 kemarin, dilaksanakan di Jalan SM Raja, KM 7,5, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.
Masih sama seperti Ops Zebra sebelumnya, pelanggaran pun dominan dilakukan para pengendara sepeda motor dengan karena tidak memakai helm serta tidak melengkapi surat-surat kendaraannya.
“Sebanyak 39 set surat tilang kita berikan kepada para pengendara sepeda motor dengan barang bukti 21 lembar SIM C, dan 18 lembar STNK. Sementara sisanya pelanggaran dilakukan mobil dengan barang bukti 2 lembar SIM A, 6 lembar SIM A Umum, 4 lembar SIM B1, 1 lembar STNK, 1 lembar SIM B1 Umum dan 1 lembar SIM B2 Umum,” jelas Kanit Lantas Polsek Patumbak, Ipda Morasati Hasibuan.
Dijelaskan Morasati, jika dalam Ops Zebra para pengendara sepeda motor melakukan bermacam-macam pelanggaran dengan tidak melengkapi surat-surat kendaraannya terdapat 9 kasus, tidak memakai helm ada 6 kasus, tidak menghidupkan lampu 13 kasus, tidak memakai SIM 8 kasus dan melawan arah 3 kasus.
“Selain tilang kita juga melakukan teguran kepada pengendara sebanyak 11 kasus. Untuk pelanggaran yang dilakukan mobil juga sama, tidak melengkapi surat-surat kendaraannya sebanyak 3 kasus, kelebihan muatan 8 kasus, tidak memakai sabuk pengaman, dan tidak memiliki SIM, masing-masing 1 kasus,” papar Morasati.
Lebih lanjut dikatakan perwira dengan satu balok emas dipundaknya ini, jika dalam Ops Zebra tersebut pihaknya bersama dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
“Untuk keseluruhan set tilang yang kita keluarkan selama Ops Zebra sekitar 420 set. Dan 90% lebih pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor. Oleh sebab itu, kita menghimbau kepada masyarakat untuk sadar akan berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraannya,” pungkas Morasati. (Dedi)