Medan (pewarta.co)
Petugas Reskrim Polsekta Medan Sunggal berhasil mengamankan satu orang pengguna narkotika jenis sabu. Ia diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Akibatnya, pria asal Provinsi Aceh ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Informasi dihimpun, Jumat (17/3/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Zainudin Usman (38) penduduk Jalan Nurdin Araniri Nomor. 58 Desa Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolsekta Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik, mengatakan bahwa tersangka pengguna sabu tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
“Ya, masyarakat mengaku resah dengan sepak terjang tersangka yang merupakan seorang pengguna sabu,” kata Daniel ketika dikonfirmasi. Lebih lanjut Daniel menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Pinang Baris, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. “Sewaktu melihat petugas, tersangka terlihat gugup. Selanjutnya, petugas langsung menggeledah dan mendapati satu paket klip kecil sabu dari saku sebelah kanannya,” jelas alumni Akpol tahun 2004 ini.(rks)