Medan (pewarta.co)
Arican (34) tidak berdaya saat digelandang personil Unit Reskrim Polsekta Medan Helvetia. Pasalnya, penduduk Jalan Klambir 5 Nomor. 163 Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, ini kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu.
Akibatnya, ia terpaksa meringkuk di sel tahanan sementara Mapolsek Helvetia. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Informasi di Mapolsek Helvetia menyebutkan, tertangkapnya Arican berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi ‘Polisi Kita’.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto membenarkan tentang adanya tangkapan tersebut. “Benar, tersangka dibekuk berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi Polisi Kita,” kata Hendra ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/3/2017).
Hendra menjelaskan, setelah menerima laporan lewat aplikasi itu, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud. “Tiba di lokasi, petugas langsung menggeledah Arican yang saat itu tengah duduk di Honda Vario plat BK 5316 ACA miliknya. Hasilnya, tiga paket sabu dalam plastik klip kecil berhasil diamankan,” jelasnya.
Orang nomor satu di Mapolsek Helvetia ini menambahkan, usai diamankan, petugas langsung memboyong tersangka ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan. “Guna menjalani pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti berupa sabu, kaca pirek, telepon genggam, sepeda motor dan uang tunai senilai Rp100.000 diboyong ke komando,” tambah Hendra.
Sementara, tersangka sendiri ketika diwawancarai tidak bersedia menjawab. Sebelumnya, petugas dari Polsekta Medan Sunggal juga berhasil mengamankan Abdul Rahman Charen, seorang pengedar narkotika warga Jalan Pinang Baris berkat aplikasi ‘Polisi Kita’ pada Jumat (3/3/2017) lalu. (rks)