• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Jual 4 Kilogram Ganja ke Polisi, Melhamsyah Dituntut 12 Tahun Bui

Jual 4 Kilogram Ganja ke Polisi, Melhamsyah Dituntut 12 Tahun Bui

by bobsinabo
Selasa, 23 November 2021
in Hukum
29
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)- Jual 4 kilogram ganja ke polisi, Melhamsyah Lubis alias Mel (49) dituntut selama 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/11/2021).

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Melhamsyah Lubis alias Mel, dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua, Saidin Bagariang.

bacajuga

Gugatan Partahi Siregar di PTUN Tidak Diterima, Bukan Ditolak

Sidang Kasus Penganiayaan di Medan: Saksi Melihat Korban Dipukuli

Tuntutan Belum Siap, Sidang Pemalsuan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua Ditunda

Dalam nota tututannya JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 4 Juli 2021, dua petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, tentang terdakwa yang dapat menyediakan dan menjual narkotika jenis ganja di Jalan Selamat Gang Buya, Medan Denai.

Selanjutnya, petugas menghubungi terdakwa memesan ganja kering sebanyak 5 kg sebesar Rp3,5 juta. Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya sepakat bertemu di Jalan Selamat Gang Buya. Tim kemudian berangkat ke lokasi, tepatnya disebuah gubuk kosong terdakwa datang membawa tas ransel berisikan daun ganja kering.

Dan pada saat menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dan saat melakukan penggeledahan, ditemukan 4 kg ganja yang dikemas dalam 5 bal. Terdakwa mengakui, bahwa ganja itu milik terdakwa, yang didapat dari Arman (DPO), dengan keuntungan Rp200 ribu per balnya. (red)

Related Posts

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan
Hukum

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Hukum

Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan
Hukum

Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Hukum

Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Selasa, 30 September 2025
Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo
Hukum

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Selasa, 30 September 2025
Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu
Hukum

Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu

Selasa, 30 September 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani