Medan (Pewarta.co)-Gara-gara menjambret Handphone (HP) seorang buruh bangunan bernama Handoko alias Doko (35) diringkus personel Unit Reskrim Polsek Delitua.
Sebelum ditangkap, warga Jalan Bangun Sari No. 82 Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor menjambret HP milik Mega Iswara (20) warga Dusun Cikal Bakal Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Tersangka diringkus pada hari Rabu 9 Oktober 2019 di tempat kerjanya, Jalan Karya Jaya Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Penangkapan Handoko langsung dipimpin oleh Panit II Iptu AT Pakpahan SH, bersama beberapa anggota.
“Sebelum Handoko diringkus, kami duluan meringkus temannya Nirma Andri Putra (24) warga Jalan Bangun Sari Gang Pribadi No.64, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, pada hari Selasa 24 September 2019 di Jalan Pasar 7 Ujung Lingkungan II, Gang Bersama Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor,” ujar Iptu Idem Sitepu SH, Sabtu(12/10/2019).
Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Delitua ini, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan sesuai Lp/1247/K/IX/2019 /Spkt/Sekta Delitua dan Surat Perintah Sidik /269/IX/2019, serta Surat Perintah Penangkapan/ 233/ X/2019.
“Tersangka merupakan joki (pembawa sepeda motor), saat keduanya melakukan penjambretan HP Samsung galaksi A 50 milik korban Mega,” jelas Iptu Idem Sitepu.
Usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rks)