Sergai (Pewarta.co)-Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Serdang Bedagai berinisial IFL ketiban sial.
Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Sergai ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Sergai.
Modus Operansinya IFL mengintimidasi Suplayer e-warung untuk menyerahkan uang dengan ancaman akan menggantikannya.
IFL kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) e-Warung.
Ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut.Demikian dikatakan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat menggelar konfrensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SIK, Jumat (22/01/2021) sekitar pukul 20:30 WIB.
Kapolres menjelaskan IFL melakukan intimidasi dan menakut-nakuti suplayer e-Warung supaya menyerahkan uang jika tidak IFL akan mengganti suplayer tersebut.
Merasa takut, salah seorang korban inisial S menuruti permintaan IFL selaku pejabat utama di Dinas Sosial Sergai.
Bahkan lanjut Kapolres perbuatan ini bukan hanya sekali dilakukan namun sudah berulang kali dan baru kali ini tertangkap tangan saat menyerahkan uang sebesar Rp.30 juta di rumah makan Cindelaras Desa Sei Rampah Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 14:00 WIB.
Niat tersangka IFL sudah cukup lama untuk mengganti suplayer e-warung bahkan IFL sudah mengumpulkan distributor lainnya untuk segera mengganti suplayer e-warung.
”Tersangka sudah berulang kali melakukannya bahkan tersangka sudah memiliki orang-orang yang akan mengganti suplayer e-Warung tersebut hingga merasa takut lalu melakukan pemerasan,” papar Kapolres.
Disinggung ada oknum lain yang terlibat, Kapolres menjelaskan kasusnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan itu pihak Polres mengamankan satu orang tersangka IFL dan uang tunai Rp.30 juta rupiah.
Dalam perbuatannya IFL mantan Kepala Inspektorat Sergai terancam tindak pidana korupsi
“Tindakan tersangka dapat dijerat dengan pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup stau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp.200 juta,” tegas Kapolres. (Agus)