Medan (Pewarta.co)-Ummul Azis Daulay, eks Kepala Desa Lubuk Godang, diganjar hukuman 5 tahun 6 bulan bui.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp587 juta.
Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan terdakwa Ummul Azis Daulay oleh karenanya dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara,” ujar hakim, dalam sidang berlangsung online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/6/2022).
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp587 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” tegas hakim.
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
“Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim, seraya mengetuk palu.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Raskita Surbakti, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp587.920.879, subsider 1 tahun penjara.
Diketahui, pada tahun 2018 Desa Lubuk Godang Kabupaten Padanglawas Utara menerima Dana Desa (DD) Tahap I yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp126.982.000 dan Dana Desa (DD) Tahap II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp253.964.000.
Kemudian, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp66.758.571, dan Silpa Dana Desa Lubuk Godang tahun 2017 sebesar Rp140.920.879, yang keseluruhannya berjumlah Rp588.625.450,00, tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lubuk Godang TA 2018.
Lantas, terdakwa pun melakukan penarikan Dana Desa Lubuk Godang TA 2018 bersama sama dengan Bendahara Desa. Pada 22 Juni 2018, terdakwa mengajak Mara Imbang Daulay selaku bendahara ke Bank menarik uang Dana Desa Tahap I sejumlah Rp170 juta dan seluruh uang tersebut dibawa oleh terdakwa.
Hal tersebut pun terus berlanjut dimana setiap adanya penarikan dana desa, terdakwa langsung mengambil uang tersebut, seharusnya uang DD tersebut disimpan oleh bendahara desa.
Mirisnya, terdakwa tidak membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan uang dana desa tahun 2018 yang telah dicairkan dikarenakan tidak ada kegiatan.
Berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, disimpulkan terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 587.920.879. (red)