Simalungun (Pewarta.co)-Program Sanimas SPALD-S dengan anggaran Rp 500 juta per desa dengan pekerjaan 38 bilik dan tangki resapan serta sepsitenk, diduga sarat korupsi dan pungutan liar.
Informasi yang diperoleh, sejumlah pangulu yang mendapat program tersebut dimintai uang sebesar Rp 100 juta.
Selain itu dari pengamatan di lapangan ditemukan banyak penyimpangan pekerjaan seperti pengecoran sepsitenk tidak menggunakan besi, resapan tidak menggunakan bahan batu, pasir dan ijuk.
Kemudian atap bilik juga banyak menggunakan seng bekas, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pekerjaan.
“Banyak yang tidak pas pekerjaannya dan saya khawatir program Sanimas yang dikerjakan tidak bermanfaat atau cepat rusak”, ujar seorang warga kecamatan Dolok Panribuan.
Warga berharal masalah kualitas pekerjaan dan dugaan pungutan untuk program tersebut diusut tuntas Aparat Penegak Hukum (APH). (red)