Pekanbaru (Pewarta.co)-Hari pertama Operasi Zebra Lancang Kuning, 75 pengendara bandel diberi tindakan langsung (Tilang) oleh jajaran Polresta Pekanbaru, Senin, (3/10/2022).
Lokasi sasaran pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 yakni di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Sudirman.
Kegiatan dilaksanakan sekitar Pukul 09.00 wib dan dilakukan dengan sistem Patroli atau Hunting.
Dari 75 Pelanggar yang ditilang sebanyak 61 Pelanggar merupakan pengendara roda dua. Sedangkan 14 pelanggar lainnya merupakan pengguna mobil.
Untuk jenis Pelanggaran terbanyak didominasi oleh sepeda motor yakni tidak menggunakan Helm SNI sebanyak 11 pelanggar. Adapun jenis pekerjaan pelanggar didominasi oleh Karyawan/Swasta sebanyak 57 pelanggar dan usia muda juga masih mendominasi dengan rata rata usia berkisar 21-25 Tahun.
Selain melakukan penindakan Tilang, petugas juga memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada pelanggar yang terjaring saat pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 di Jalan Sudirman.
Edukasi disampaikan oleh Tim Satgas Preemtif Operasi Zebra Lancang Kuning 2022. Edukasi disampaikan dengan memberikan imbauan keselamatan dan juga membagikan brosur terkait Operasi Zebra Lancang Kuning 2022.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasatlantas Kompol Angga Wahyu P, menyampaikan, meski sudah dilakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 di Kota Pekanbaru, pihaknya masih saja menemukan beberapa pengguna jalan yang melanggar dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
“Setelah kita sampaikan pelanggarannya dan kita lakukan penindakan Tilang, selanjutnya kita berikan imbauan edukasi keselamatan berlalu lintas dengan tujuan agar si pelanggar tidak mengulangi kembali pelanggarannya,” ungkap Kasatlantas.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 dilaksanakan selama 14 hari. Operasi ini dimulai pada tanggal 03 sampai dengan 16 Oktober 2022. Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk Polresta Pekanbaru dan Polsek jajaran.(J/red)