• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 23 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Hakim Vonis 10 Tahun Penjual 1,9 Kilogram Ganja asal Aceh

Hakim Vonis 10 Tahun Penjual 1,9 Kilogram Ganja asal Aceh

by Redaksi
Rabu, 7 Desember 2022
in Hukum
3
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan(Pewarta.co)-Hermansyah alias Sagan (40) terdakwa penjual 1,9 kilogram ganja divonis hakim 10 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Oloan Silalahi secara online, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/12/2022).

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa asal Aceh ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

bacajuga

3 Terdakwa Pembawa 151 Kg Ganja Dituntut Mati

Gugatan Partahi Siregar di PTUN Tidak Diterima, Bukan Ditolak

Sidang Kasus Penganiayaan di Medan: Saksi Melihat Korban Dipukuli

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hermansyah alias Sagan oleh karenanya dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Sri Hartati, yang semula menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, bermula tiga anggota Ditnarkoba Polda Sumut melaksanakan tugas rutin menerima informasi, bahwa terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis ganja, disekitar daerah Padang Bulan, Medan.

Kemudian, dua petugas melakukan penyamaran dengan memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa seharga Rp1 juta, per kg. Selanjutnya pada 16 Agustus 2022, terdakwa menghubungi saksi polisi dan bersepakat akan melakukan transaksi di Perumahan Diamond Resort Jalan Bunga Sedap Malam IX Kelurahan Sempakata, Medan selayang.

Sewaktu saksi polisi menuju ke tempat dimaksud terdakwa tempat menyimpan ganja, pada saat terdakwa hendak menyerahkan ganja kepada saksi polisi seketika itu langsung dilakukan penangkapan.

Lebih lanjut, setelah diintrogasi terdakwa menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari Khairun (belum tertangkap) sebanyak 2 kg dengan harga Rp1 juta. Apabila ganja laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.

Setelah petugas mengamankan terdakwa berikut barang bukti ganja yang setelah ditumbang seberat 1,9 kg lebih. (red)

Related Posts

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai
Hukum

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai

Minggu, 21 September 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun

Sabtu, 20 September 2025
Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal
Hukum

Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal

Sabtu, 20 September 2025
AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS
Hukum

AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS

Jumat, 19 September 2025
Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa
Hukum

Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Kamis, 18 September 2025
Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot
Hukum

Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot

Kamis, 18 September 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani