Medan (Pewarta.co)-Gerebek lokasi judi ketangkasan, personel gabungan Polsek Medan Labuhan amankan 21 orang dan sita 10 unit mesinnya.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari SH, Kamis, (23/4/2020).
“Penggerebekan arena dikarenakan tembak ikan di Jalan Marelan Raya Pasar 2 kelurahan Rengas Pulau kecamatan Medan Marelan tersebut dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan,” kata Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari, Jumat, (24/4/2020).
Selain itu, lanjut dijelaskan mantan Kasatresnatkoba Polres Pelabuhan Belawan ini, hal itu dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan menciptakan kondusifitas kamtibmas selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriah.
“Kepada para pemain judi yang diamankan tersebut, kita meminta untuk menghargai situasi bulan suci ramadhan,” jelas Kapolsek.
Usai diamankan, kata Kapolsek, 21 orang yang diamankan beserta 10 unit mesin judi tembak ikan tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Medan Labuhan untuk diproses.
“Saat ini, 21 orang dan barang bukti yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Labuhan,” pungkasnya. (rks)