Medan (Pewarta.co)-Polres Pelabuhan Belawan merupakan suatu kebanggaan seluruh masyarakat yang bermukim di wilayah Kota Medan bagian Utara.
Oleh karena itu, masyarakat banyak berharap Polres Pelabuhan Belawan adalah tempat pelayanan Masyarakat tentang penanganan hukum yang seadil-adilnya serta menjadi tempat pengaduan masyarakat tentang adanya keadilan hukum di daerah tersebut.
Namun sayangnya, diduga banyaknya pelanggaran projastis yang dilakukan oknum kepolisian membuat penangan hukum ini tidak berjalan dengan Lancar dan seakan jalan di tempat ,
Seperti yang terjadi, salah satunya kasus pemalsuan tandatangan yang sudah berjalan hampir 1 tahun juga tidak bisa di tangani para penyidik hingga membuat kesimpulan Infestigasi media masa ada udang di balik batu. Ada apa ini dengan polisi .
Walau Hasil bukti identik melakukan pemalsuan data perusahaan ini sudah terbukti dipalsukan , terbukti dengan hasil Forensik Laboraturium Polda Sumut yang menyatakan nonidentik atau membenarkan tandatangan itu dipalsukan.
Nyatanya belum ada sama sekali penentuan tersangka yang ditetapkan Penyidik Polres Pelabuhan Belawan , dan hal ini seakan ditutup-tupi serta diperlambat penyidikannya hingga hampir satu tahun lamanya .
Dalam Penelusuran Media sejak 30 Desember 2021 laporan dilayangkan (H) tentang pemalsuan data perusahaan dengan ketentuan tandatangan yang dipalsukan hingga saat ini (24/12/2022 ) tak kunjung ada kepastian.
Sementara Kasat Reskrim AKP Rudi Syaputra Hanya menjelaskan hal ini masih dalam lidik.
“Dan saat ini kami sangat hati hati menjadikan ini kasus pidana. Kami juga nantinya akan meminta tanggapan dari ahli hukum yang saat ini belum kami dapatkan,” kata Kasat .
Dalam hasil yang sudah ada , aeperti Laboraturium Porensik Polda Sumut telah jelas menyatakan bahwa Surat dan tandatangan atas keterangan serah terima jabatan dari sebuah perusahaan ini dinyatakan nonidentik atau dipalsukan.
Kesimpulan yang diambil oleh penelusuran media saat ini , diduga oknum penegak hukum telah menerima sesuatu hingga membuat permasalahan hukum ini jalan di tempat agar tidak bisa dilanjutkan oleh si pelapor .
Banyaknya media yang bertanya tentang kejelasan ini , pihak penegak hukum, yakni Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan hanya bisa menjawab dengan nada yang tidak bersahabat.