• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 31 Mei 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Gelapakan Sepeda Motor, Tukang Las Ditangkap Polisi

by NiahLubis
Selasa, 14 Maret 2017
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)

Pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam ditangkap Tim Serse Polsek Medan Sunggal, Selasa (14/3). Akibatnya, tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Sungal. Penangkapan tersangka Apriadi alias Apes warga Jalan Beringin Gang Bersama Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal berdasarkan laporan Muhammad Yunus (41) penduduk Jalan Klambir Lima Lapas Landas Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

bacajuga

DPRD Sumut ‘tak Berdaya’ Hadapi Proyek Rp2,7T Bermasalah

TP PKK Asahan Juara II Merangkai Bunga Tingkat Provsu

Bamsoet Acungkan Jempol Tiket Jakarta Eprix 2023 SOLD OUT

Pria yang berprofesi sebagai tukang las itu menggelapkan Honda Beat plat BK 4469 ACW milik korban. Tidak terima kehilangan barang berharga miliknya, korban pun melaporkannya ke Mapolsek Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka kita bekuk tanpa perlwanan berdasarkan laporan korban,” kata Daniel.

Daniel menerangkan, awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. “Karena korban kenal dengan pelaku, tanpa rasa curiga, iapun meminjamkan sepeda motornya. Namun hingga sampai dilaporkan, pelaku tidak kunjung memulangkan sepeda motor tersebut,” terang mantan Kapolsek Delitua ini.
Sementara itu, tersangka yang dikonfirmasi seputar aksi nekatnya tidak menjawab. Ia memilih untuk bungkam seribu bahasa. (red)

Previous Post

Adamsyah SH : Ada Kesalahan Dalam Menetapkan Siwaji Raja Sebagai Tersangka

Next Post

Bolos Gotong Royong, Sebanyak 35 Pejabat Dihukum Bersihkan Jalan

Related Posts

Hukum

Ombudsman Temukan Pupuk Subsidi Ditimbun di Sergai

Senin, 29 Mei 2023
Hukum

Jual 180 Belangkas ke Aceh, Suhar Dibui 8 Bulan Penjara

Senin, 29 Mei 2023
Hukum

Tim Ojoloyo Ringkus 2 Pelaku Narkotika di Bangkinang Kota

Minggu, 28 Mei 2023
Hukum

Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos Zoom KTV Dituntut 6,3 Tahun Penjara

Jumat, 26 Mei 2023
Hukum

Satlantas Polres Aceh Timur Amankan Sepeda Motor Knalpot Brong

Kamis, 25 Mei 2023
Hukum

Kejari Asahan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Modus Bimtek ke APIP

Rabu, 24 Mei 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani