Medan (pewarta.co)
Pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam ditangkap Tim Serse Polsek Medan Sunggal, Selasa (14/3). Akibatnya, tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Sungal. Penangkapan tersangka Apriadi alias Apes warga Jalan Beringin Gang Bersama Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal berdasarkan laporan Muhammad Yunus (41) penduduk Jalan Klambir Lima Lapas Landas Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Pria yang berprofesi sebagai tukang las itu menggelapkan Honda Beat plat BK 4469 ACW milik korban. Tidak terima kehilangan barang berharga miliknya, korban pun melaporkannya ke Mapolsek Sunggal.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka kita bekuk tanpa perlwanan berdasarkan laporan korban,” kata Daniel.
Daniel menerangkan, awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. “Karena korban kenal dengan pelaku, tanpa rasa curiga, iapun meminjamkan sepeda motornya. Namun hingga sampai dilaporkan, pelaku tidak kunjung memulangkan sepeda motor tersebut,” terang mantan Kapolsek Delitua ini.
Sementara itu, tersangka yang dikonfirmasi seputar aksi nekatnya tidak menjawab. Ia memilih untuk bungkam seribu bahasa. (red)