Medan (pewarta.co) – Majelis hakim PN Medan diketuai Ahmad Sumardi, menghukum seumur hidup 5 kurir sabu seberat 17,6 kg, Rabu (4/12). Keempat terdakwa tersebut, Sanjai Kumar (21), M Suryadi (25 ), Syafri Ilhamsyah (22) dan Zeni Rio Gultom (33) dan Sanjay Kumar.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa seumur hidup,” ucap Sumardi.
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada 9 Maret 2019, terdakwa Syafri berada di Pekanbaru dan mendapat telpon dari Andi (DPO) menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Medan. Terdakwa Syafri langsung menghubungi rekannya Aulia Hadi d dan juga terdakwa M Suryadi.
Lalu pada pukul 21.00 WIB terdakwa M Suryadi berangkat ke Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam Nopol BM 1190 AX.
Sedangkan terdakwa Auli Hadi bersama dengan Zeni Rio menggunakan mobil toyota Avanza warna Silver Nopol BK 1796 HU dan setiba di Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak, Provinsi Pekan Baru sekira pukul 11.00 WIB.
Kemudian terdakwa Syarif mengajak ketiga terdakwa lainnya Aulia Hadi, Zeni Rio dan M Suryadi untuk mengantarkan barang sabu tersebut ke Kota Medan atas suruhan Abdi (DPO) dengan mengendarai mobil yang berbeda dan saling beriringan.
Saat menuju ke Kota Medan terdakwa Aulia Hadi dan Zeni mengendarai mobil toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1796 HU yang membawa 2 buah tas warna hitam dan hijau yang berisikan 18 bungkus plastik berisikan sabu seberat 17.687 gram.
Tiga hari kemudian, 12 Maret 2019 sekira pukul 00.15 WIB tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Desa Perjuangan Kelurahan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, mobil terdakwa Syafri dan M Suryadi diberhentikan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut.
Namun, barang tersebut berada di mobil satu lagi yang dibawa oleh terdakwa Aulia Hadi dan Zeni Rio yang berada di depan.
“Setelah itu pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza yang dikendarai oleh kedua terdakwa Aulia dan Zeni. Usai hampir hampir 30 menit lakukan pengejaran, akhirnya mobil tersebut berhasil ditangkap
Petugas kepolisian langsung melakukan pemeriksaan/menggeledah mobil Avanza yang dikendarai oleh Aulia dan Zeni, petugas menemukan 2 buah tas warna hitam dan hijau yang berisikan 18 bungkus plastik berisikan sabu seberat 17.687 gram.
Selanjutnya kelima terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. (TA/red)