MEDAN (pewarta.Co) – Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin dihukum dengan pidana selama 6 tahun penjara. Selain itu, dia juga didenda Rp500 juta subsider 4 bulan, karena terbukti menerima suap sebesar Rp2,1 miliar, dalam sidang yang berlangsung online di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6).
“Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Abdul Aziz.
Selain itu, hak politik Dzulmi Eldin juga dicabut selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.
Majelis Hakim menimbang hal yang memberatkan Dzulmi Eldin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan telah melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Melainkan yang meringankan, Dzulmi Eldin bersikap sopan di persidangan,” ujar Abdul Aziz.
Majelis Hakim sependapat sependapat dengan Jaksa KPK menghukum terdakwa dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.
“Perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” urai Hakim.
Namun majelis hakim menghukum terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Diketahui pada sidang sebelumnya Dzulmi Eldin S dituntut oleh Jaksa KPK dengan 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. (red)