MEDAN (pewarta.co) – Mantan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri (38) di Vonis 4 Tahun oleh majelis hakim Abdul Aziz diruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6) siang. Terdakwa terbukti ikut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin.
“Mengadili, menghukum terdakwa Samsul Fitri dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, bila tidak dibayarkan maka dkgantikan dengan 2 bulan kurungan,” ucap hakim ketua, Abdul Aziz.
Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Siswanto yang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Namun putusan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut dengan lima tahun.
Dimana dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Samsul Fitri telah bersalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, melainkan yang meringankan Samsul bersikap sopan dipersidangan.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum Syamsul Fitri menyatakan sikap pikir-pikir. (red)