Kisaran (Pewarta.co) – Kejari Asahan melakukan penggeledahan pada Kantor Cabang Pembantu PT Bank Sumut Kisaran yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Informasi diperoleh menyebutkan, penggeledahan dilakukan jaksa penyidik Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen.
Kejari Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Intel Aquinaldo Marbun, ketika dikonfirmasi Pewarta.co, Jumat (10/11/2023) membenarkan penggeledahan Bank Sumut Syariah Kisaran tersebut.
“Penggeledahan dilakukan Kamis (9/11/2023),” ujar Aquinaldo.
Dijelaskan Aquinaldo, kasus yang sedang ditangani Tim Pidsus Kejari Asahan ini merupakan limpahan dari Pidsus Kejati Sumut. Penggeledahan bertujuan guna mencari dan mendapatkan dokumen/surat-surat yang ada kaitannya dengan penyidikan yang sedang dilakukan.
“Jadi penanganan kasus buntut adanya laporan terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran terhadap CV. Zamrud yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” paparnya.
Aquinaldo melanjutkan, sebelum penggeledahan , penyidik dari Tim Pidsus Kejari Asahan pada hari, Jumat (3/11/2023) sudah melakukan upaya penyegelan terhadap aset PT Zamrud, guna mempermudah tim penyidik dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Saat ini Tim masih melakukan upaya penyidikan untuk mencari dan menemukan minimal 2 alat bukti yang sah. Setelah itu, maka akan ditetapkan siapa pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mohon dukungan, agar proses penyidikan ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.(mora/red)